MAKASSAR, BKM — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu, Akbar dan Abu Bakar dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti telah melakukan pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suyanto Reksasumarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/1).
Selain hukuman pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Akbar yang berstatus PNS di Dinas Pertanian Luwu diwajibkan membayar Rp225 juta atau diganti hukuman penjara selama 2 tahun. Sedangkan Abu Bakar yang menjabat Direktur CV. Almira Surya Perkasa, sebesar Rp26 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Suyanto menilai terdakwa telah melanggar pasal 8 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti telah melakukan penggelapan terhadap dana bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat senilai Rp4,5 miliar dalam proyek bedah rumah.
Suyanto menjelaskan, bantuan itu diperuntukkan untuk 611 kepala keluarga yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar di 7 desa di Kabupaten Luwu.
Setiap kepala keluarga mendapat jatah sekitar Rp7,5 juta.
Terdakwa Abu ditunjuk sebagai suplier bahan bangunan, namun pelaksanaannya dikendalikan terdakwa Akbar. Abu tidak menyalurkan bahan bangunan itu ke masyarakat sesuai jumlah yang ditentukan.
Jumlah bahan yang sampai ke masyarakat hanya sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Instruksi untuk melakukan pemotongan dari terdakwa Akbar.
Dana potongan itu digunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terungkap bahwa sejumlah pihak seperti kepala desa, konsultan, pendamping masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat juga diberikan uang dari hasil proyek itu oleh kedua terdakwa.
Suyanto menilai hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Pengacara kedua terdakwa, Syahrir, meminta agar majelis Hakim menolak semua tuntutan JPU. Syahrir menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Menurut Syahrir, kliennya itu telah melaksanakan tugas sesuai fungsinya.
“Bahan bangunannya kan sudah disalurkan sesuai kebutuhan warga,” tandasnya. (mat-ril/c)