Site icon Berita Kota Makassar

Ada Calon tak Layak Tetap Diloloskan

MAKASSAR, BKM — Lembaga Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Wilayah Sulawesi Selatan mengkritisi hasil pengumuman calon kepala sekolah (Kepsek). Ombudsman menilai masih ada calon yang tidak layak tetap diluluskan.

Mereka adalah nama-nama kepsek yang “nakal” dari hasil rekomendasi Ombudsman yang diserahkan ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sebelum pelaksanaan seleksi.
“Ada calon yang tidak layak menjabat kepala sekolah tetap diloloskan. Bahkan ada calon yang saya beri nilai rendah tetap diloloskan,” jelas Ketua Ombudsman Sulsel, Subhan Djoer, Senin (11/1).
Subhan juga menegaskan, pihaknya patut menduga ada manipulasi nilai terutama nilai calon kepsek di SMA dan SMK. Sebab ada nama-nama yang masuk dalam daftar hitam Ombudsman masih diloloskan.”Kita harap pak wali kota tidak meloloskan calon kepsek yang dulunya bermasalah, seperti dugaan pungutan liar dan tindak kekerasan terhadap siswa,” ujar Subhan.
Lebih jauh kata Subhan, ia bersama teman-teman di Ombudsman tetap melakukan investigasi terhadap perjalanan seleksi calon kepsek hingga tahapan akhir. Ini dilakukan agar betul-betul yang terpilih nantinya adalah kepsek yang bersih dan memiliki kemampuan yang mumpuni.
“Ombudsman tidak membuka posko pengaduan, tetapi Ombudsman tetap menerima aduan dari masyarakat terhadap track record calon kepsek,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh mengatakan, untuk membantu kerja pemerintah dalam mencari calon Kepsek yang diharapkan, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang menyangkut rekam jejak calon Kepsek diuji publik ini.”Masa uji publik calon Kepsek dilakukan selama satu minggu. Pak wali kota berharap peran masyarakat memberikan masukan dan laporan terkait rekam jejak para calon kepsek. Pengadu juga diminta melampirkan identitas yang lengkap seperti nama, alamat, pekerjaan serta laporan harus dilengkapi dengan bukti buktinya,” ujar Ibe sapaan akrabnya.
Ibe juga meminta laporan yang masuk memiliki data atau bukti yang jelas, agar menjadi bahan pertimbangan wali kota.
“Kalau ada masyarakat yang ingin mengkritisi para calon kepsek harus memberikan laporan dan bukti yang jelas. Jangan hanya karena sakit gigi ji itu masyarakat, baru dia pabettesi itu Kepsek. Kita mau calon Kepsek yang dilaporkan memiliki masalah seperti pernah terindikasi pungli dan melakukan tindak kekerasan ke siswa,” jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Disdikbud) Kota Makassar, Hasbi. Ia mengatakan, ketentuan uji publik yakni seluruh masyarakat diberikan kesempatan untuk memberi masukan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu, laporan masyarakat harus benar-benar jelas.
Menurutnya, laporan yang tidak memiliki bukti lengkap tidak jauh berbeda dengan fitnah. Maka dari itu, masyarakat yang ingin memberikan laporan harus memiliki bukti. (arf-jun/b)

Exit mobile version