Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp700 Juta

SIDRAP, BKM — Uang negara sekitar Rp700 juta lebih berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dari penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2015.
Uang sebanyak itu disita Kejari dari penanganan kasus pinjam pakai dana kas daerah tahun anggaran 2007-2008. Adapun besaran dana pinjaman kas daerah yang diberikan kepada sejumlah mantan pejabat pemkab Sidrap itu mencapai Rp1 Milyar lebih.
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ndi Sumardi, Senin (11/1) mengatakan dana yang sudah disetor kekas negara itu hasil pengembalian pinjaman mantan pejabat Sidrap termasuk mantan anggota DPRD era pemerintah HA Ranggong.
“Sepanjang tahun 2015 kami telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp705.701.700 dari penanganan kasus Tipikor pinjaman dana kas daerah tahun 2007 lalu,” ujar Andi Sumardi diruang kerjanya, kemarin.
Sumardi menjelaskan, total pinjaman keseluruhan dana tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Sementara sisanya dari total dana itu sudah dikembalikan langsung ke kas melalui Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setdakab) Sidrap.
“Jadi yang kami usut dan tagih itu yakni sisa dari dana pinjaman sebanyak Rp705 juta. Kami intensifkan pengembaliannya sepanjang tahun 2015 kemarin dan semuanya itu sudah kami setor kekas negara sebagai bentuk pengembalian dari mantan pejabat dan mantan anggota DPRD era Andi Ranggong,” ungkap Sumardi.
Selain kasus itu, juga ada kasus pengadaan absensi kehadiran PNS Sidrap atau mesin ‘check lock’ di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tahun 2015. Kerugian yang ditimbulkan dari penganan kasus itu sebesar Rp44.351.200.
“Dana kerugian itu sudah dikembalikan dan sudah kita setorkan ke rekening Pemerintah melalui Bak BRI,” paparnya.
Menurutnya, untuk kasus tipikor yang nilainya dibawah 100 juta itu penanganannya hanya cukup pengembalian saja. “Sesuai edaran Jampidsus pusat, kasus tipikor yang nilainya kerugian dibawah 100 juta cukup ditangani hanya pengembalian saja,” aku Sumardi.
Kini sejumlah kasus korupsi masih bergulir diantaranya PNPM Mandiri kecamatan Watang Pulu dan kasus pengembalian Alkes.
“Kasus PNPM Mandiri Watang Pulu sementara masih sidang dan Rabu 13 Januari ini, akan menjalani sidang putusan dengan terdakwa Santi Mahmud. Nantinya juga ada kerugian yang harus dikembalikan sebesar Rp125 juta, atau subsisdernya diganti kurungan selama 6 bulan,” katanya. Sementara kasus Alkes yang sudah inkra dengan terpidanan Harman Haba. (ady/C)

Exit mobile version