SINJAI, BKM — Nelayan di Kabupaten Sinjai mengeluhkan lambannya proses pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal diatas 10 gross tone (GT). Padahal, sebagian nelayan sudah melakukan pengurusan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulsel sejak dua bulan lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa Kabupaten Sinjai Amal mengaku telah berusaha keras mendapatkan izin bagi para nelayan yang bermohon. Bahkan dirinya sempat disebut sebagai calo karena membantu para nelayan hingga ke Makassar.
“Saya merasa tersinggung dengan kata calo yang diduga dilontarkan oleh oknum di kantor PTSP provinsi. Padahal saya cuma membantu nelayan yang tidak biasa ke Makassar untuk mengurus izin SIPI ke Makassar sejak Maret 2015 lalu,” ujarnya.
Amal juga mengaku kesal dengan janji-janji pegawai di PTSP Sulsel bahwa perizinan sudah selesai. Namun setelah dicek malah belum selesai sementara para nelayan sudah mendesak untuk keperluan melaut.
”Sempat naik pitam dan berjanji didepan pegawai PTSP bahwa saya akan menginap di kantor ini (PTSP-red) kalau izin nelayan Sinjai tidak diselesaikan. Tapi anehnya pihak PTSP tetap saja tidak menggubris,” ujarnya dengan nada kesal.
Dia juga mengaku beberapa waktu lalu juga pernah melakukan hal yang sama dan seluruh surat izin yang diajukan terproses dengan baik.
Amal menambahkan pelayanan bagi nelayan di Kabupaten Sinjai tidak hanya pada jam kerja selama 1×24 jam tapi hari libur juga pelayanan tetap dibuka. “Saya tidak habis pikir kenapa pusat mengeluarkan kebijakan memusatkan pengurusan izin di provinsi padahal nelayan butuh pelayanan yang cepat karena ada beberapa hal persiapan yang urgen dalam penangkapan ikan. Itu tidak boleh memakan waktu yang lama karena es balok tidak boleh diendapkan dalam waktu lama,”jelasnya lagi. Dengan belum terbitnya SIPI, sebahagian nelayan tak berani melaut. Tapi tak sedikit dari nelayan memilih nekat melaut karena khawatir es baloknya akan mencair.
“Sebagian teman kami nekat melalut dan tidak mau lagi menunggu surat izin karena es balok yang telah disiapkan sudah akan mencair dan kalau itu mencair kerugian hingga puluhan juta rupiah.”ungkap Sapri.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan (PMPK) Siamasei Drs Baharuddin mengecam keras dengan kebijakan pusat terkait izin melaut di pusatkan di provinsi.
“Kami menyesalkan kebijakan pemerintah entah pusat yang memusatkan penerbitan SIPI di provinsi. Hal ini bisa merugikan nelayan karena sebagian besar nelayan tidak biasa pakai sepatu lalu diperhadapkan datang ke Makassar untuk pengurusan izin,” jelasnya. Tim teknis PTSP Sulsel Indriana ketika dikonfirmasi via ponselnya menolak memberikan keterangan terkait dengan persoalan SIPI nelayan Sinjai. “Maaf pak saya tidak bisa memberikan komentar silahkan datang kekantor PTSP saja konfirmasi langsung ke kepala PTSP provinsi,” tukasnya. (din/D)