Site icon Berita Kota Makassar

PN Tertutup Soal Vonis Begal

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak merincikan jumlah kasus begal yang telah diproses selama tahun 2015. PN berdalih jika data tersebut hanya bisa diperoleh melalui surat resmi yang dilayangkan ke pihaknya.
“Silahkan masukkan surat resmi permintaan data kasus curas dan curat, jika ingin memperoleh datanya,” ungkap juru bicara PN Makassar, Ibrahim Palino, Selasa (12/1).
Meski begitu, Ibrahim Palino tak menampik jika perkara kasus begal banyak yang telah divonsi.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa mengaku, aksi begal di Makassar mengalami peningkatan di tahun 2015. Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Makassar, aksi curas atau begal naik 30 persen dari jumlah kasus di tahun 2014.
“Untuk perkara kasus pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut dengan begal yang kita tangani, ada peningkatan sekitar 30 persen dari tahun 2014 hingga tahun 2015, ” ujar
Zulkarnaen.
Berdasrkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejari Makassar, jumlah perkara mencapai 2.212 kasus. Sementara di tahun 2014 jumlah SPDP perkara yang masuk ada sekitar 1.470 kasus.
“Dari jumlah itu, data angka kejahatan begal mengalami kenaikan hingga 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya.
Zulkarnaen mengungkapkan, khusus untuk perkara pencurian yang telah dilimpahkan ke PN Makassar, sebanyak 387 perkara. Sedangkan khusus untuk kasus pencurian dengan kekerasan ada sebanyak 187 perkara. Total untuk dua kasus itu sebanyak 571 perkara.
Menurut Zulkarnaen, dengan jumlah perkara pencurian khususnya pencurian dengan kekerasan atau begal membuktikan angka kriminal di Makassar masih sangat tinggi.
Sedangkan data untuk angka kasus begal di tahun 2016 belum bisa dirincikan. (mat-ril/b)

Exit mobile version