Site icon Berita Kota Makassar

Dianggap Sesat, Gafatar di Gowa Terus Dipantau

BKM/CHAIRIL FORMULIR GAFATAR-Imam Masjid Graha Janna Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Ustadz Abdul Hafid (67) membaca formulir perekrutan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di rumahnya Jalan Alauddin, Rabu (13/1). Putrinya Hasrini Hafid dan suaminya Abdul Qadir Nasir dilaporkan hilang setelah bergabung dengan Gafatar.

GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Bakesbang Polinmas) Kamaluddin Serang, menegaskan Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) tidak pernah lagi terdaftar di Gowa.
Setelah habis masa berlaku izin pertamanya tahun 2012, pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk organisasi berkedok kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut.
”Kami tidak lagi memberikan perpanjangan izin baru, sebab pemerintah telah melarangnya berdasarkan surat edaran Dirjen Bajesbang Pol. Kami tidak beri izin ketika tahun 2015 lalu pihak Gafatar datang mengurus izin baru. Surat edaran itu kami perlihatkan kepada pengurusnya yang datang, bahwa organisasi mereka tidak dibenarkan keberadaannya di Indonesia. Sayangnya surat edaran itu terkunci dalam lemari arsip dan pemegang kuncinya tidak masuk hari ini,” jelas Kamaluddin Serang didampingi Sekretaris Bakesbang Polinmas Gowa, Syamsul Alam, kemarin.
Kamaluddin Serang mengatakan, izin yang dipegang Gafatar diberikan oleh Kepala Bakesbang Polinmas yang lama. Sebab ketika itu ormas ini mengaku hanya sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, dengan melakukan kegiatan bakti sosial di beberapa kecamatan.
”Namun belakangan Gafatar bersoal dan memperlihatkan gelagat sebuah aliran yang aneh dan terkesan sesat, sehingga Pemkab Gowa bersama Muspida sepakat tidak menerima dan menganggap ormas ini terlarang di Gowa. Tapi kenyataannya masih ada juga di Gowa. Kami tidak tahu dimana sebenarnya titik markas mereka. Namun sebelumnya yang kami temukan bermarkas di Kelurahan Tamarunang. Tapi sekarang sudah tidak jelas. Apalagi kami tidak pernah temukan papan nama yayasan itu,” kata Kamaluddin Serang.
Ditambahkan Sekretaris Bakesbang Polinmas, Syamsul Alam, bahwa Gafatar pernah menggelar kegiatan baksos di Kecamatan Bajeng dan Barombong. Namun kegiatan itu tanpa rekomendasi dari Bakesbang Polinmas Gowa. Kegiatan baksos bekerja sama sejumlah dokter ini dilaksanakan tahun 2014.
”Ormas ini memang terlarang di Gowa. Apalagi Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB) Gowa selalu membahasnya sebagai ormas terlarang. Pada 12 April 2011 lalu 20 lembaga dakwah di Gowa mengajukan desakan penghentian aktivitas dan pencabutan izin Gafatar,” terang Syamsul Alam.
Desakan tersebut ditandatangani para pimpinan organisasi lembaga dakwah yang menamai dirinya Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD). Ke 20 organisasi lembaga dakwah itu yakni MUI, FKUB, PD Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama, BPD Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia, BP4 Gowa, Bako Mubil, Gemuis (Generasi Muda Islam), P2HI Somba Opu, P2HI Bajeng, P2HI Parangloe, P2HI Bungaya, P2HI Bontonompo. PD Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Naisiatul Aisyiyah, Fatayat Nahdlatul Ulama, BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) dan DPD Guppi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, KH Abubakar Paka yang juga Ketua FKLD Gowa yang dikonfirmasi, kemarin mengatakan Gafatar tetap dalam pemantauan berbagai pihak, termasuk MUI.
”Dulu ormas ini tidak sempat diusir dari Gowa, sebab mengklaim memiliki izin dari Bakesbang Gowa. Makanya, Gafatar tetap dalam pemantauan semua pihak,” kata KH Abubakar Paka. (sar/rus)

Exit mobile version