Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Mortir depan Rujab Gubernur Direkayasa

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap adanya rekayas dalam kasus penemuan motrir di depan rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel di Jalan Jendral Sudirman pada Rabu (6/1) lalu.
Rekayasa kasus terungkap saat penyidik menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan pelapor sekaligus tersangka, Mimin Susanto alias Min (37), Rabu (13/1) sekitar pukul 10.00 Wita.
Rekonstruksi mempragakan 17 adegan dan disaksikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono. Dalam rekontruksi pertama digelar di rumah Udin selaku pemilik mortir di Jalan Syehk Yusuf, Gowa. Tersangka membawa mortir dari rumah Udin dengan menggunakan sepeda motor menuju rumahnya di Jalan Gunung Lompobattang. Tersangka kemudian keluar dari rumah dengan membawa mortir mortir di dalam kantung pastik menuju kantor Dempon di Jalan Jendral Sudriman.
“Dari rumah Udin saya langsung ke Denpom untuk melapor kalau motor saya dilempari mortir di depan Rujab Gubernur Sulsel. Tapi itu hanya rekayasa saya saja. Tadinya saya kira tidak sampai terjadi begini pak. Ternyata ribut sampai ke polisi,” beber Mimin usai mengikuti rekonstruksi.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusli Hartono mengemukakan, hasil rekontruksi menyatakan bahwa tersangka malakukan rekayasa dengan modus melaporkan perihal pelemparan mortir di depan Rujab Gubernur.
“Rekontruksi tidak kita gelar di depan Rujab Gubernur karena memang tersangka dari rumah rekannya langsung ke Dempon melapor. Dalam laporannya tersangka berpura-pura dilempari mortir di depan Rujab Gubernur,” jelas Kapolrestabe.
Akibat perbuatanya, Mimin dikenakan pasal 220 dengan ancaman penjara 16 bulan penjara. Selain Mimin, polisi juga telah mengamankan Udin selaku pemilik mortir. (jul-ril/c)

Exit mobile version