PANGKAJENE KEPULAUAN, BKM–Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Zainal Abidin menegaskan kesiapannya untuk menjadi saksi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pemilukada Pangkep. “Jika diminta untuk menjadi saksi atas kasus dugaan ijazah palsu, maka tentu saya bersedia,”ujar Zainal, Rabu (13/1).
Dalam sidang gugatan di MK, masalah dugaan ijazah H Syamsuddin A Hamid, merupakan salah satu materi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Abd Rahman Assegaf-Kamrussamad.
Menurutnya, soal dugaan ijazah palsu itu sudah selesai di Polda Sulsel tahun 2010 lalu. “Saat itu saya juga Sekretaris KPU Pangkep yang diperiksa sebanyak tiga kali,”ujarnya.
Zainal mengungkapkan masalah ijazah itu sebenarnya bukan ranah KPU yang mengesahkan, tapi ada registrasi dari sekolah dimana Syamsuddin tamat belajar, “Itu menandakan ijazah asli atau sah bagi KPU,”jelasnya.
Komisioner KPU Pangkep Jumadil menambahkan bila dalam permulir pendaftaran calon hanya diwajibkan berijazah SMA, tidak tercantu dilapirkan Ijazah SD dan SMP, namun Syamsuddin melampirkan semua ijazahnya termasuk ijazah S1 nya, “Walapun tidak diminta KPU, tapi dia
lengkapi,”jelasnya.
Sementara itu mantan Pengacara Keluarga Sahabat, Zulaidin Bagenda Ali, SH, yang ditemui sebelumnya,
mengatakan masalah Ijazah itu sudah pernah di periksa penyidik Polda Sulselbar, “Bahkan sudah
terbit SP 2, kalau SP3 memang belum diterbitkan, saat itu saya penasehat hukum keluarga,”pungkas Zulaidin.(leo/rif/c)