MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan melakukan upaya kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Sulsel Cabang Palopo.
“Memori kasasinya baru sementara kita susun,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulselbar,Muhammad Ahsan Thamrin, Rabu (13/1).
Dua terdakwa yang telah divonis bebas, yakni mantan Kepala Cabang Bank Sulselbar Palopo, Syaifullah Ali Imran serta seorang pengusaha bernama Irianwati. Ahsan menilai, Hakim telah keliru dalam memutus perkara tersebut.
Ashan menilai, keluarnya dana kredit sebesar Rp5,3 miliar yang tidak sesuai peruntukan tidak terlepas dari peran Syaifullah dan Irianwati. Syaifullah berperan sebagai pemimpin cabang yang ikut menyetujui permohonan 22 nasabah.
Adapun Irianwati yang mengurus berkas permohonan para nasabah menggunakan data fiktif.
“Kami yakin Mahkamah Agung bisa lebih jeli dalam memutus kasus ini,” tandasnya.
Sidang Kasus ini sebelumnya dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Suparman. Hakim menilai Syaifullah dan Irianwati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Syaifullah saat itu bukan pengambilkeputusan di Bank Sulselbar karena belum menjabat. Sedangkan Irianwati, selaku debitur, telah melaksanakan kewajibannya karena dana yang dipinjam telah dikembalikan berikut denda dan bunganya.
Sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Damis tak banyak komentar soal upaya kasasi yang diajukan oleh JPU.
“Boleh saja kok jika ingin mengajukan kasasi, itu hak mereka,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah pengacara kedua terdakwa, Yusuf Gunco, menyatakan siap menghadapi kasasi kejaksaan. Dia menilai putusan hakim sudah benar dan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami juga akan segera menyusun kontra memori kasasi untuk melawan upaya jaksa,” ujar Yusuf. (mat-ril/c)