Site icon Berita Kota Makassar

JPPR Evaluasi Dana Kampanye Pemilukada

MAKASSAR, BKM–Persolan dana kampanye, bisa mengganggu kandidat Pemilukada kemarin. Dana kampanye harus menjelaskan sumber dan penggunaan yang sah menurut PKPU no. 8 tahun 2015 tentang dana kampanye. “Keterlambatan laporan dana kampanye dapat membuat kandidat didiskualifikasi sesuai PKPU,”ujar koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulfikarnaen Talesang dalam diskusi politik di Terminal Kopi (Teko) Jalan Toddopuli Makassar, Kamis (14/1).
Sulfikar menilai tidak mungkin kandidat akan melaporkan berapa banyak mahar partai dan amplop politik uang yang dikeluarkan. “Sebaiknya, KPU mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme audit dana kampanye, jangan hanya mengamati nota pengeluaran kandidat, tapi juga membandingkan data lapangan dengan laporan dana kampanye,”ujarnya.
Untuk itu, JPPR mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni ada rekening khusus dana kampanye, penguatan sanksi terhadap pelanggaran dana kampanye, evaluasi terhadap batas biaya kampanye, memperketat sanksi penyalahgunaan dana kampanye dan memperkuat audit dana kampanye. (jun/rif/c)

Exit mobile version