MAKASSAR, BKM — Mantan Walikota Parepare, Sjamsu Alam dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidaer 2 bulan kurungan. Dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepare.
“terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasbi Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (14/1).
Terdakwa, kata Hasbi Saleh, saat itu masih menjadi wakil Ketua DPRD, sehingga terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasbi juga mengatakan tuntutan terhadap Sjamsu Alam ini sama dengan 18 orang anggota DPRD Kotamadya Parepare yang lebih dulu dituntut pekan lalu.
Hanya saja yang membedakan uang pengganti yang dibebankan. Dimana untuk Sjamsu Alam dikenakan uang pengganti Rp13.625.000 dan subsider 6 bulan penjara.
“Karena saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Dan disesuaikan dengan anggaran yang diterima,” terangnya.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dan tidak adanya kesadaran untuk mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa karena bersikap sopan selama proses persidangan dan bersikap kooperatif.
Diketahui, Sjamsu Alam merupakan mantan anggota DPRD Kotamadya Parepare periode 2004-2009. Hanya saja dia mundur pada tahun 2008.
Terdakwa pada persidangan lalu mengakui jika pernah menerima uang tunjangan perumahan yang dianggarkan pada tahun 2004.
Dia mengaku tunjangan yang diperoleh pada tahun 2004 dirapel sejak Agustus hingga Desember senilai Rp750 ribu.
Selanjutnya pada tahun berikutnya diterima per bulan sejak Januari hingga Desember senilai Rp1.250.000. (mat-ril/c)