POLEWALI, BKM — Satu terobosan baru dilakukan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) dalam melindungi masyarakat yang tidak merokok. Kali ini dengan memberlakukan kawasan tanpa rokok. Untuk tahap awal, kawasan tanpa rokok hanya berlaku di kawasan perkantoran.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Polman, Andi Ismail, Selasa lalu, mengatakan pelarangan tersebut dimulai dari kalangan Pegawai negeri Sipil (PNS). ”Kita mulai dari pegawai dulu baru keluar. Kalau di dalam tidak beres, bagaimana bisa dicontoh di luar sana terkait aturan kawasan tanpa rokok ini,” kata Andi Ismail.
Sebagai bentuk intervensi, katanya, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan kecil-kecilan pada ruang-ruang di area kantor bupati setempat. ”Pemberlakuan Perda tersebut memang tidak bisa spontanitas bisa diterapkan. Tetapi untuk memulai, maka harus dilakukan dari staf di daerah ini,” jelasnya.
Saat melakukan pemeriksaan, katanya, telah menemukan sejumlah aparatnya merokok di sejumlah ruangan dan langsung menyampaikan teguran dan mengingatkan kembali terhadap Perda tersebut. ”Sudah taukan ada Perda kawasan tanpa rokok? Jadi, mulai sekarang agar tak lagi merokok pada kawasan areal yang dilarang,” kata Andi Ismail kepada sejumlah pegawai di kantor tersebut.
Ismail berharap kepada para pegawai terutama mereka yang tergolong sebagai perokok untuk sadar sendiri dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Terutama pada kawasan-kawasan yang memang tidak diperbolehkan merokok. ”Silakan merokok kalau mau. Tapi jangan di tempat umum yang bisa mengganggu kenyamanan orang yang tidak merokok,” pintanya. (*mir)