MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tengah membidik dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan alat peraga pendidikan untuk sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Sinjai senilai Rp4,9 miliar.
“Kita akan menelusuri terkait proyek ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Muliadi, Kamis (14/1).
Muliadi mengatakan, pengusutan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya. Adapun indikasi awal sesuai laporan yang diterima pihaknya, bahwa 11 paket pengadaan yang ditenderkan terindikasi bermasalah. Selain itu, ada beberapa sekolah juga diketahui tidak menerima barang sesuai ketentuan yang ada.
“Bahkan ada beberapa sekolah yang terlambatan menerima pengiriman barang, yang semestinya dikenakan denda karena keterlambatan, kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” kata Muliadi.
Muliadi menambahkan, bahwa proyak ini dikerjakan oleh 11 perusahaan. Sembilan perusahaan diantaranya dari Pulau Jawa dan dua lainnya dari Makassar dan Sinjai.
Muliadi menjelaskan, pengumuman yang ditayangkan oleh LPSE Sinjai dengan nilai total penawaran 11 perusahaan senilai Rp4,9 miliar. Jangka waktu pelaksanaan selama kurang lebih 60 hari kalender terhitung diawal Oktober hingga Desember 2014.
“Dari laporan yang kami terima, menyebutkan ada beberapa sekolah terdapat kekurangan penerimaan barang,” tandasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan dari inspektorat menyebutkan jika dalam proyek tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp200 juta lebih yang belum diterima.
Pengadaan peralatan yang dianggap masih kurang adalah alat peraga, pendidikan matematika, IPA, IPS, Bahasa, Kesenian dan olah raga untuk sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berdasarkan laporan yang diterima Kejati, proyek tersebut mengalami keterlambatan selama 100 hari kalender, sehingga negara mengalami kerugian akibat keterlambatan yang harus dibayarkan sekitar senilai Rp490 juta lebih.
Selain itu, negara juga mengalami kerugian akibat keterlambatan itu. Seharusnya jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari total nilai HPS atau sekitar Rp 250 juta lebih yang sesuai Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pepres 70 tahun 2012 seharusnya disetorkan ke kas negara. Namun hal itu tidak di lakukan.
“Laporannya sudah terima, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kita tingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan,” tandasnya. (mat-ril/c)