Site icon Berita Kota Makassar

Gagas Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Lorong

MAKASSAR, BKM — Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) adalah salah satu organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia. AAI dalam menjalankan roda organisasi lebih mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan serta persaudaraan.
Seorang advokat hanya bisa dikatakan profesi mulia dan terhormat apabila melaksanakan profesi hukumnya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas yang terdapat dalam aturan kode etik advokat UU Nomor18 tahun 2003.
Advokat juga selalu dituntut untuk terus menerus melakukan konsolidasi internal sesama pengurus maupun eksternal kepada masyarakat baik dalam bentuk penyuluhan hukum maupun bantuan hukum.
Untuk mengaplikasikannya tentu dibutuhkan suatu kerja keras yang bisa memberikan efek bagi masyarakat. Seperti memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil khususnya di lorong-lorong, inilah salah satu program unggulan AAI Cabang Makassar.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Makassar, H.Hasman Usman, SH, MH yang ditemui BKM, Rabu (13/1) mengatakan, AAI cabang Makassar memiliki program unggulan yaitu akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam hal memberikan penyuluhan dan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum, khususnya masyarakat di Lorong-lorong.
AAI cabang Makassar akan bekerjasama dengan pemkot Makassar dengan program Bantuan Hukum Gratis Lorong-lorong.
Dengan adanya bantuan hukum dari AAI bertujuan untuk penegakan hukum untuk memberikan solusi hukum pada masyarakat kalangan bawah.
“Inilah program unggulan AAI Cabang Makassar, agar masyarakat bisa mendapatkan persamaan hak khususnya dalam penegakan Hukum,” imbuhnya.
Hasman mengatakan dirinya selaku ketua DPC AAI cabang Makassar sangat antusias dalam menggagas program Bantuan Hukum Gratis Lorong-lorong tersebut, dengan mengandeng Pemkot Makassar.
“Dengan adanya program ini masyarakat tidak lagi perlu untuk mengeluarkan biaya jika ingin didampingi pengacara,” tandasnya. (mat-ril/b)

Exit mobile version