SOPPENG, BKM — Tim sita aset Kejaksaan Negeri Soppeng menyita sejumlah harta kekayaan terdakwa korupsi dana pendidikan gratis sebesar Rp 1.247.622.595 miliyar milik Hantik.
Penyitaan dipimpin Kasi Intel Kejari Soppeng Andi Heril, Senin (18/01)
Kordinator tim sita aset Andi Heril yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan hal ini dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan oleh Hantik.
“Sekarang yang sudah disita ada tiga motor, dua unit rumah, satu mobil, satu laptop, dua bidang tanah (sawah dan kebung),” kata Andi Heril yang juga mantan Kepala Cabang Kejasaan Negeri Kajuara Kabupaten Bone” ujar Heril.
Terdakwa Hantik mendapatkan hukuman membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp.887.991.257 juta rupiah namun terdakwa tidak membayar kerugian negara hingga satu bulan setelah ditetapkan sebagai terdakwa oleh PN Tipikor Makassar.
“Karena tidak membayar maka harta kekayaannya disita oleh Kejaksaan,” tambahnya.
Harta yang disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara akibat dari perbuatannya.
Sebelumnya rekan terdakwa Hanti, Wiwi di hukum dengan penjara selama empat tahun dengan denda 400 ratus juta rupiah. (ono/c)