Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Bantu Warga Miskin

ENREKANG,BKM — Jaminan Kesehatan Daearah (Jamkesda) yang selama ini dirasakan sangat membantu keluarga yang tidak mampu untuk
mendapatkan pelayanan pengobatan secara gratis, namun dengan setelah adanya program
Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), maka Jamkesda dinyatakan tidak dilayani lagi mulai 1 Januari 2016. Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel.
Untuk menyiasati hal tersebut agar warga yang tidak mampu tetap dapat menikmati pelayanan kesehatan secara gratis, Djayadi Sulaiman anggota DPRD Enrekang dari Partai Demokrat ini mengatakan sesuai dengan hasil rapat Komisi III Kamis, (14/01) kemarin dengan pihak eksekutif,telah disepakati agar dana yang diperuntukkan untuk BPJS senilai Rp 7 miliar. Rp300 ratus juta dapat digunakan sebahagian untuk membayar biaya pengobatan bagi warga yang tidak mampu.
“Untuk tahun anggaran 2016 ada dana APBD sebesar Rp7 milliar yang
diperuntukkan untuk pembayaran BPJS pengganti jamkesda namun baru berlaku
bulan pebruari 2016.Jadi DPRD mengusulkan kepada pihak eksekutuf agar sebahagian dana tersebut digunakan dulu untuk membantu masyarakat miskin
yang membutuhkannya dan Alhamdulillah Pak Bupati menyetujuinya sebesar Rp300 juta untuk menanggulangi biaya pengobatan warga, sementara menunggu proses administrasinya selesai di pihak BPJS yang kini sementara diinput datanya,”ujar Djayadi.
Dia menambahkan Bupati H Muslimin Bando sudah
merekomendasikan kepada pihak RSU dan Dinas Kesehatan untuk tetap melayani warga yang belum mengantongi BPJS tanpa biaya (gratis),
sepanjang ada keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat dan keterangan domisili.
“Alhamdulillah, bapak Bupati sudah merekomendasikan kepada pihak RSU untuk tetap melayani warga kurang mampu tanpa biaya,”jelas Djayadi.
Ia menghimbau kepada warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS agar tidak panik,karena Rumah Sakit Massenrenpulu akan tetep melayaninya tanpa biaya.
“Kalau ada pihak RS dan Dinkes yang memungut biaya pengobatan warga kurang mampu yang belum mempunyai BPJS, silakan lapor ke dewan dan kita tindak lanjuti karena itu sudah ada anggranya untuk itu,”tegas Djayadi. (her/C)

Exit mobile version