JENEPONTO, BKM — Tim Buser Polres Jeneponto kembali meringkus tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan yang dipimpin Bripka Abd Razak berlangsung dirumah tersangka di Kampung Balangloe, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Senin (18/1).
Tersangka yang diketahui bernama Yusriadi alias Uci bin Yunus menjadi target petugas atas laporan sejumlah laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor. Tersangka yang juga berstatus resedivis dalam kasus yang sama itu diringkus tanpa perlawanan.
Tersangka dihadapan petuga mengaku berhasil mencuri 5 unit sepeda motor berbagai merek. Tersangka mengaku terlibat dalam aksi curanmor di sembilan lokasi, diantaranya sepeda motor milik anggota Polres Jeneponto yang diparkir di depan kantor KPUD Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang Bontosunggu. Selain itu, pencurian sepeda motor di depan Gor Bontosunggu, depan halaman kantor Dinas Pertanian, Jalan Lanto Daeng Pasewang Kalukuang.
“Tersangka adalah resedivis kasus curanmor. Kami melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan laporan kehilangan motor oleh warga. Saat kita tangkap, tersangka tidak melawan. Tersangka mengaku menjalan aksinya di sembilan lokasi berbeda. Namun jumlah sepeda motor yang diambil diakuinya hanya 5 unit saja,” jelas Kasat Reskrim, AKP Hari Suwita ditemui di Cafe Daeng, Senin (18/1).
Tersangka yang ditemui di Mapolres Jeneponto mengaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan orang lain.
“Saya sendiri pak, tidak ada teman atau penadah, karena saya jual motor ke siapa saja yang mau beli dengan harga murah. Soal berapa jumlahnya saya sudah lupa. Yang saya ingat cuma 5 unit saja,” beber tersangka.
Meski berdalih melakukan aksi seorang diri, namun penyidik mengaku tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jeneponto. (krk-ril/c)