Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Anggota DPRD Tersangka Pengrusakan

MAKALE, BKM — Mantan anggota DPRD Tator Ombak Sandang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan yang dilaporkan Lisna dengan no
laporan LP/16/II/2014/Polda Sulsel/Res Tator/Sek Mengkendek 6 Februari 2014 lalu terus berproses.
Penyidik Polres Tator menjerat tersangka dengan pasal pasal 406 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP terhitung 26 Desember 2015.
Hanya saja status tersangka Omba bakal berbuntut panjang. Keluarga Yudho Parerungan anak dari Daniel Parerungan pemilik sertifikat tanah seluas 6 ha, tidak serta merta menerima status Ombak dari saksi menjadi tersangka. Pihaknya melapor balik Lisna B sesuai laporan polisi Nomor LPB/303/XI/2015/SPKT, tanggal 16 November 2015 atas nama Yudho Parerungan.
Titin Patrianti saudara Yudho Parerungan, kepada BKM, Senin (18/1) di Mebali menjelaskan semua kegiatan di lokasi Pa`bakka miliknya keluarga dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Penebangan pohon pinus di Pa`bakka dilakukan atas perintah dan persetujuan saya, sehigga Ombak Sandang hanya mengawasi kegiatan penebangan, kenapa Ombak dilaporkan pengrusakan,” urai Titin.
Menurut Titin, penebangan kayu pinus dalam lokasi yang dijual ke PT Pamply pengelola pabrik tripleks, sebelumnya sudah ada kesepakan dengan pembeli melalui Yunus Taruk karena lokasi penebangan kuat alas haknya dengan sertifikat.
Pihak pembeli dari PT Pamply saat hendak melakukan penebangan, sebelumnya rintis jalan permuadah angkut kayu gunakan alat berat exkapator.
Saat alat berat kerja ditengarai merusak sejumlah tanaman kopi milik pelapor Lisna, karena tidak menerima pengrusakan tersebut ahirnya dilapor ke polisi. Aneh bin ajaib, justru Ombak yang tidak berada di lokasi saat kejadian kenapa dijadikan tersangka dan kenapa bukan saya.
”Akar persoalan sudah saya jelaskan ke polisi saat saya dimintai keterangan,” tambah Titin.
Menurut Titin, semua hasil penjualan kayu pinus sebesar Rp.105.000.000, diserahkan kepada saya untuk digunakan membangunan kuburan (Patane) satu lokasi dengan penebangan pohon pinus.
Status Ombak Sandang menjadi tersangka laporan pengrusakan di Pa`bakka dinilai keliru. ”Keluarga tidak terima dan siap melanjutkan kasus tersebut hingga kemanapun. Kami keluarga terpandang dan masih menghargai aturan adat.
Sangat aneh jika persoalan pidana digiring ke ranah politik karena ada tujuan tertentu,” imbuh Titin (gus/C).

Exit mobile version