MAKASSAR, BKM — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana BKM proyek Sanitasi Berbasis Masyarakat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Lakkang, Kecamatan Tallo.
Kepala Dinas PU Kota Makassar, Muh Ansar mengatakan, penyaluran dana hibah lingkungan sarana dan prasarana atau proyek IPAL tersebut di kelolah langsung oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan langsung melalui rekening BKM.
“Memang koordinasinya lewat kita tapi penyaluran dananya langsung ke rekening BKM,” Kata Muh. Ansar di ruang kerjanya, Kamis (14/1)
Ansar mengaku, pihaknya hanya mengawasi dan memfasilitasi pekerjaan IPAL tersebut. “Kita hanya awasi dan fasilitasi pelaksanaannya,” tuturnya.
Ansar menjelaskan, penyaluran dana proyek tersebut sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) bahwa setelah pengelolah (BKM) menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) maka dilakukan pencairan sebesar 40 persen dari total anggaran yang ada.
Kemudian setelah pekerjaan fisik diatas 30 persen maka kembali dilakukan pencairan sebesar 30 persen. Selanjutnya ketika pekerjaan sudah diatas 60 persen selesai maka dilakukan pencairan seluruhnya atau 30 persen.
Pada persoalan itu, dia mengaku jika pihaknya telah mengklarifikasi hal itu kepada pihak yang berwajib. “Kita sudah klarifikasi ke kejaksaan,” lanjutnya.
Pihaknya juga selalu siap memberikan keterangan kepada masyarakat jika dibutuhkan. “Kita selalu siap memberikan keterangan ketika dibutuhkan,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Makassar menyatakan telah meningkatkan status kasus proyek IPAL ke tahap penyelidikan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Fajar Anugerah Setiawan, Minggu (17/1).
“Kasus itu kami sudah tingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, proyek menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Dinas PU Kota Makassar sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini terindikasi korupsi sejak tahun 2013 dan 2014. Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan melawan hukum. “Dana tersebut diperuntukkan untuk proyek namun proyek itu tidak selesai tepat waktu,” jelas Fajar.
Selain itu, lanjut Fajar, pihakya tengah mencari sejumlah alat bukti guna membuktikan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan atau menetapkan tersangka.
Fajar menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan akan diselesaikan secepat mungkin.
“Kami tidak mau berlarut-larut menangani kasus korupsi jika memang alat bukti sudah mencukupi. Dan untuk kasus ini kami akan percepat,” ungkapnya. (man-mat-ril/b)
PU Bantah Terlibat Anggaran Proyek IPAL
