Site icon Berita Kota Makassar

Adil Patu “Bebas” Bagi-bagi Sembako

BKM/JUNI BANTU -- Terpidana kasus bansos, Adil Patu bersama istrinya, Erna Amin menyambangi tiga kelurahan di Kecamatan Rappocini. Dalam kunjungannya, Adil membagikan paket sembako secara gratis kepada warga miskin di tiga keluarahan tersebut.

MAKASSAR, BKM — Status terpidana dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel ternayata tak menghalangi langkah Adil Patu untuk tetap bersosialisasi dengan masyarakat.
Tak seperti terpidana lainnya yang harus terkunci dibalik jeruji penjara, Adil malah leluasa menghirup udara bebas ditengah masyarakat. Bahkan, Adil datang tanpa pengawalan dari petugas. Seperti yang terlihat dalam kunjungannya di tiga kelurahan, Rappocini, Buakana dan Banta-Bantaeng, Selasa (19/1). Adil yang nmapk sehat bugar didampingi istrinya, Erna Amin membagikan paket sembako secara gratis kepada warga miskin.
Selain membagi-bagikan sembako, Adil bersama rombongannya juga menyempatkan diri mengunjungi Panti Asuhan Bustanul Islamiah yang terletak di Jalan Maccini.
Adil yang ditemui di lokasi mengaku kalau kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang digelar alumni SMAN 1 Makassar, tempatnya dulu menimba ilmu. Adil mengaku tercatat sebagai angktan 80 di sekolah itu, sekaligus bertindak sebagai koordinator kegiatan.
“Ini rangkaian kegiatan rutinitas alumni SMAN 01 Makassar untuk angkatan 80 dimana saya sebagai koordinatornya. Disini yang punya dana dan mau menyalurkan, maka disalurkan melalui bakti sosial di luar dari agenda rutin setiap bulannnya,” ujar Adil Patu saat penyerahan sembako di Jalan Banta-Bantaeng, Selasa (19/1) kemarin.
Dalam kegiatan itu Adil mengungkapkan jika dirinya saat ini sedang konsens menjadi pengajar dibeberapa universitas, baik di Makassar maupun di daerah lain.
“Saya hijra dari Golkar berjuang di PDK, selepas itu saya stop dan saat ini saya fokus berbagi ilmu. Saya juga sudah meluncurkan beberapa buku diantaranya, Politik tak berujung, Kearifan Sang Kandidat, Prilaku Pemilih dan Modal Sosial dan Perilaku Pemilih. Saya sudah punya identitas pengajar jadi bisa mangajar dimana saja, doakan saya moga cepat dapat gelar profesor saja,” ucapnya, tersenyum.
Adil diketahui telah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjeara oleh hakim Tipikor dalam kasus yang melilitnya. Namun Adil bersama kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hakim yang dinilainya keliru. Adil tak seberuntung dengan terpidana lainnya. Sebut saja, manatan Sekprov Sulsel, Andi Muallim yang menerim vonis 2 tahun, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel, Anwar Beddu dengan vonis 15 bulan, mantan Legislator Makasssar, Mujiburrahman degan vonis 1 tahun serta politisi Partai Golkar, Abdul Kahar Gani dengan vonis 1 tahun. Hingga kini belum ada pernyataan dari pihak kejaksaan maupun pengadilan terkait status Adil. (jun-ril/b)

Exit mobile version