Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Lutim Tunda Ranperda PUG

MALILI, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menunda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk ditetapkan.
Penudaan dilakukan karena saat ini masih menunggu penetapan PUG di tingkat Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Luwu Timur, Hj Harisah mengatakan, Ranperda PUG ini juga sementara dibahas ditingkat Provinsi sehingga PUG yang akan ditetapkan didaerah ini terpaksa ditunda karena menunggu penetapan dari tingkat Provinsi.
Legislator Partai Amanat Nasional ini menilai Ranperda PUG nantinya akan disingkronisasi terhadap PUG yang ada di Provinsi setelah provinsi menetapkan.
“Kita menunggu penetapan selanjutnya, sehingga PUG di Provinsi itu akan disingkornisasikan dengan PUG di Luwu Timur,” ungkapnya, Senin (18/1) di ruang kerjanya.
Sambil menunggu PUG tetap, kata Harisah, diharapkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk selalu proaktif dan melengkapi data – data penunjang yang belum dilengkapi.
“SKPD yang dimaksud dalam Kelompok Kerja (Pokja) PUG ini yakni Bappeda, DPPKAD, Inspektorat dan KB, Pokja ini harus intens melakukan kordinasi dan sosialisasi agar supaya PUG ini dapat terwujud dan ada manfaatnya,” kata Harisah.
Kedepan, lanjut Harisah, setiap SKPD nantinya harus mengakomudir dan pro Gender setiap kegiatan jika Ranperda PUG ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
“Kalau untuk Perda tentang penertiban reklame itu telah disetujui dan ditetapkan selanjutnya akan dilakukan evaluasi, setelah itu penomoran,” ungkapnya. (alp/C)

Exit mobile version