MAKASSAR, BKM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan perkara aduan dari calon Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, terkait tidak dicantumkannya pendidikan dalam pamflet yang disebar di 580 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pihak teradu tidak mencantumkan riwayat pendidikan lengkap dari calon nomor urut 2, Arifin Junaidi karena hanya pada tingkat sekolah dasar saja,” ujar kuasa hukum pengadu, Muh Ilyas, diruang sidang Kejati Sulselbar, Rabu (20/1).
Pengadu Amrillah selaku ketua tim sukses dari Arifin Junaidi memberikan kuasa terhadap Muh ilyas untuk melaporkan Suprianto (Ketua), Syamsul Bachri, Srianto, Abd Azis dan Munawar yang semuanya anggota KPU.
Dia mengatakan, teradu dengan sengaja tidak menuliskan keterangan pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan cabup nomor urut 2 Arifin Junaidi disatu sisi, sementara disisi lain tidak mencantumkan tempat tanggal lahir paslon nomor urut 1, Indah Putri Indriyani.
“Perbuatan teradu telah merugikan paslon nomor urut 2 dan menguntungkan paslon nomor urut 1. Jelas sekali perbedaan dalam logistik yang disebar di 580 TPS dan itu mempengaruhi pemilih,” katanya.
Muh llyas mengaku jika perbuatan dari para teradu itu merugikan pasangan calon nomor urut 2, dan komisioner KPU cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.
Komisioner KPU Luwu Utara, Sulawesi Selatan Bidang Logistik, Syamsul Bachri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut jika atribut pamflet berisi biodata lengkap pasangan calon tidak diatur.
“Logistik itu pertama kita terima tanggal 2 Desember kemudian kita distribusi di tiga kecamatan terpencil seperti Seko, Rampi dan Limbong menggunakan pesawat terbang,” ujar Syamsul Bachri dalam sidang jarak jauh.
Dia mengatakan jika dirinya menerima hardcopy biodata dari setiap pasangan calon itu dari stafnya bernama Fadria kemudian diteruskan ke pihak percetakan CV Makassar Grafika sebagai pemenang tender.
Syamsul Bachri yang menanggapi materi gugatan dari pihak pengadu dari pasangan calon nomor urut 2, Arifin Junaidi mengaku jika dirinya menerima logistik dari percetakan sesuai yang diajukannya kemudian dibagikan ke 580 tempat pemungutan suara (TPS) untuk ditempelkan.
Menurutnya, untuk menjelaskan dan menuliskan daftar riwayat hidup setiap calon itu tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tidak ada format baku penulisannya.
“Tidak ada formatnya dan tidak diatur dalam aturan mengenai itu (format daftar riwayat hidup),” katanya.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Nur Hidayat Sardini menunda sidang pada Rabu pekan depan untuk mendengarkan kesaksian dari pihak percetakan atau penerima kuasa serta dari tim ahli yang diajukan oleh pihak pengadu.
Sementara itu, TPD DKPP dari Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menimpali Syamsul Bachri dan menyebutnya jika komisioner tidak memahami aturan karena format penulisan biodata untuk keperluan logistik pasangan calon itu diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2015.
Dia mengaku, jika dalam PKPU Nomor 6 itu mengatur tentang Norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraab Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakilnya serta Wali Kota dan Wakilnya.
“Format kepentingan logistik itu diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2015 dan untuk pamflet biodata model formatnya BBKWK,” jelas Laode yang juga Ketua Bawaslu Sulsel.
Dalam sidang ini pihak pengadu Amrillah selaku ketua tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Arifin Junaidi-Abdullah Rahim memberikan kuasa kepada Muh ilyas untuk mengadukan semua komisioner KPU Lutra.
Muh Ilyas mengaku, pihak teradu dengan sengaja tidak menuliskan keterangan pendidikan formal dan latar belakang pekerjaan cabup nomor urut 2 Arifin Junaidi disatu sisi, sementara disisi lain tidak mencantumkan tempat tanggal lahir paslon 1 Indah Putri Indriyani.
Perbuatan teradu telah merugikan paslon nomor urut 2 dan menguntungkan paslon nomor urut 1 yang menjadi pemenang pada Pilkada Lutra yang dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu. (mat-ril/c)