Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Pastikan Tersangka Baru Kasus Dana Aspirasi

MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tengah menyasar tersangka lain yang dianggap ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka mantan Legislator Jeneponto, Syamsuddin pada Senin (11/1) lalu.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar, Syahrul Djuaksa menerima
surat perintah penahanan yang telah ditanda tangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Gery Yasid.
Selain Syamsuddin, dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lain yaitu, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan, Alamzah Mahadi Kulle, legislator
Jeneponto, Burhanuddin, mantan legislator Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika dan staf Dinas PU, Adnan.
“Untuk yang kelima tersangka lainnya, masih dalam tahap perampungan berkas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Minggu (24/1).
Dalam penanganan kasus ini, kata Muliadi penyidik berencana akan menambah tersangka lain dalam kasus ini. “Sudah ada beberapa nama yang dikantongi oleh penyidik,” sebutnya.
Muliadi menuturkan, nama yang telah dikantongi oleh penyidik tersebut, adalah nama orang yang dianggap ikut juga terlibat dalam pengelolaan dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
Selain itu juga nama-nama pejabat dan mantan pejabat yang terlibat dalam kasus ini, juga dianggap ikut terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek. “Ada kok data-data siapa saja nama pejabat yang ikut mengerjakan proyek. Lengkap dengan data proyek apa saja yang dikerjakan,” terangnya.
Muliadi juga mengungkap bahwa penanganan perkara ini juga, terus mendapat pantauan dari Kepala Kejati (Kajati) Sulselbar, Hidayatullah. Kajati kata dia telah memerintahkan agar kasus ini harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Makanya Kasus ini harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya,” tegas Muliadi.
Hanya saja Muliadi belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja nama yang disasar untuk dijadikan tersangka berikutnya dalam kasus ini.
Karena menurut Muliadi, untuk siapa saja nama-nama yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini, masih dirahasiakan oleh penyidik.
Diketahui, Tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif. Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012, justru dianggarkan kembali pada tahun 2013. Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di
lapangan.
Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Sejumlah
legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota dewan.
Hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan hingga
penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur. (mat-ril/c)

Exit mobile version