MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Syahrir (32). Tersangka dibekuk petugas saat berada di rumahnya di Jalan Batua Raya, Sabtu (23/1) sekira pukul 23.00 Wita.
Dari dalam rumah tersangka, petugas menukan sejumlah barang bukti, masing-masing 1sachet sabu seharga Rp500 ribu, 1 set alat isap (bong), 2 buah pirex, 2 sendok sabu, 1 kompor, 2 korek gas, dan 1 sachet kosong bekas sabu.
Tersangka dihadapan petugas mengaku mendapat sabu dengan cara dibeli dari seorang pengedar di wilayah Pampang, bernitial FR.
“Saya beli di Pampang pak, cuman mau dipakai pak tidak untuk dijual,” ujar tersangka.
Tersangka juga menyebut rekannya, bernama Anto. Rencananya barang haram tersebut ia nikmati bersama Anto. Hanya saja, polisi keburu datang sebelum Anti tiba di rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Aris mengemukakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat.
“Atas laporan dan infromasi tersebut anggota menindak lanjuti turun di TKP. Saat tiba di TKP anggota mengintai dari jauh. Tiba-tiba tersangka muncul dan keluar berdiri di depan rumah menunggu temannya,” jelasnya.
Kasat mengaku masih mendalami keterangan tersangka untuk mengejar rekan dan pemasok sabu yang disebut tersangka beroperasi diwilayah Pampang. (jul-ril/c)