SELAYAR, BKM — Kabupaten Selayar keciprat Dana Alokasi Desa (ADD) sebesar Rp 55 miliar dari APBN untuk tahun anggaran 2016. Angka ini naik dua kali lipat dari tahun 2015 yang hanya mendapatkan ADD sebesar Rp 22 milyar.
Jumlah ini belum termasuk ADD yang bersumber dari APBD sebesar 10 persen dari alokasi dana umum setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Penjabat Bupati Selayar Drs H Syamsibar, MHsaat membuka lokakarya penyusunan kebijakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan perlindungan hukum penyelenggara pemerintahan desa, di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar, Rabu (21/1) menjelaskan tingginya dana desa yang dikelola pemerintahan desa patu didukung.
Bupati meminta partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan internal pemerintah untuk dioptimalkan guna mengawasi dan memonitor penggunaan dana desa, sehingga tepat dalam penggunaannya.
”Saya berharap penyelenggara pemerintahan desa bersungguh-sungguh dan kerja keras dalam mengoptimalkan penggunaan dana itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Syamsibar.
Selain Bupati, hadir sebagai pemateri Wabup terpilih DR H Zaenuddin, SH.MH, Kapolres Selayar AKBP Said Anna Pauza, SIK, Kajari Selayar Didik Agus Suroto, SH, Ketua PN Selayar, Kepala Inspektorat Kabupaten Selayar Drs. Musytari, MM, Kepala Bappemdes/Kel, dan diikuti peserta Lokakarya sebanyak 72 Kepala Desa/Kelurahan.
Wabup terpilih DR H Zaenuddin,SH,MH memaparkan roh kepemimpinan yang perlu dimiliki setiap pemimpin termasuk Kades dalam menjalankan amanah Kepemimpinan yang diberikan.
Sementara Kapolres Selayar AKBP Said Anna Fauza, SIK meminta kepada seluruh Kades untuk memiliki sifat keteladanan dalam menjalankan pemerintahan. Sifat jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.
“Para Kades adalah bupati di desanya bahkan presiden di desanya. Maju mundurnya Desa itu ada di tangan bapak semua,” jelas Kapolres.
Ketua Apdesi Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Alang, S. Pd sebagai penyelenggara kegiatan mengungkapkan, lokakarya ini dipandang perlu untuk dilaksanakan guna menjaring masukan, dan membangun kesepakatan bersama terkait mekanisme penanganan pengaduan hukum dari masyarakat desa terhadap kinerja Kades terkait penggunaan anggaran desa. (*)