Site icon Berita Kota Makassar

SPT Desak Kejari Proses Dua Mantan Legislator

MAKALE, BKM — Serikat Pemuda Toraja (SPT) mendesak Kejari Makale untuk memproses kasus dua mantan anggota DPRD Tator MG Lebang dan Yosapat Tandilintin. Keduanya saat ini aktif anggota DPRD Provinsi Sulsel sehingga harus ada izin dari presiden.
Ketua SPT Jens Batara Marewa kepada BKM, Sabtu (23/1) di Makale.mengatakan demi keadilan dan penegakan hukum tanpa pandangbulu Kejari harus melanjutkan kasu ini. Sebab kata dia atas prakarsa dan ide keduanya berperan dengan keluarnya kebijakan tiga pos anggaran tersebut. Kejari kata dia idealnya tidak tebang pilih berantas tindak pidana korupsi APBD Tana Toraja tahun anggaran 2002-2003. Demikian pula DAK tambahan perubahan tahun 2015 lalu sebesar Rp 125 milyar sejak Juni 2015 telah di SK parsialkan mantan bupati sehingga tidak di bahas di DPRD dalam APBD-P karena dinilai tidak prosedural. ”Kami mendesak Kejari untuk segera melakukan penyelidikan,” terang Jens
SPT berjanji akan terus mengawal kebijakan dan proses pembangunan di Tana Toraja, juga tidak luput menyorot kinerja Dinas Tata Ruang sebab sejumlah bangunan di kota Makale dan sekitarnya tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IBM).
Sehingga Dinas Tata ruang bersama Satpol PP didesak segera melakukan penertiban, seperti lokasi PT Karya Mandiri di Se`pon tidak meiliki IMB, juga pembangunan POM bensin (Pertamina) di Kasimpo tidak memiliki amdal dan sumber kemacetan.
Sebelumnya kasus korupsi APBD Tator tahun 2002-2003 sebesar Rp.2.5 miliar menyeret 40 mantan DPRD, termasuk 3 pimpinan almarhum M.T.Allorerung, Steven Sonda Bassa dan Willem Ganna Toding, lebih awal menjalani pidana penjara 1 tahun.
Kasus juga menyeret mantan bupati JA Situru sebagai pengambil kebijakan, juga telah dieksekusi beberapa waktu lalu, meskipun belum tentu menikmati tindak pidana kejahatan tersebut.
Tiga pos anggaran ditengarai disalahgunalan selain mobilits Rp.1.600.000.000, juga pemberdayaan perempuan Rp.339.000.000, serta belanja barang jasa Rp.634.000.000.
Ke-40 mantan anggota DPRD Tator pada pengadilan pertama semua bebas dengan dalih sebagian diantara mantan anggota DPRD telah mengembalikan ke kas daerah kerugian keuangan Negara tersebut, demikian pula diantara 3 pos anggaran tersebut telah di SK parsialkan, sehingga kuat dasar pembayarannya.
Selama proses penyidikan berlangsung, dari 40 mantan anggota dewan termasuk wakil dari praksi TNI/Polri 5 orang, sebagian diantaranya telah meninggal dunia, sehingga praktis tidak semua menjalani proses hukum, bahkan satu diantaranya saat menjalani hukuman tahun 2015 lalu di Rutan Makale meninggal dunia. (gus/C).

Exit mobile version