SENGKANG, BKM — Menjamurnya mini market di Kabupaten Wajo menjadi perhatian serius bagi kalawan dewan. Pasalnya, mini market yang beroperasi di Kabupaten Wajo banyak melakukan pelanggaran.
Sekretaris Pansus DPRD Wajo Sumardi, saat ditemui di warkop Desi Jalan Jendral Sudirman, Senin (25/1) mengatakan sebanyak 41 mini market yang beroperasi melanggar perda nomor 21 tahun 2012 tentang penataan pasar modern. Pelanggarannya mulai dari waktu operasional hingga tata letak.
“Banyaknya pasar modern yang melanggar ditemukan Pansus saat Sidak baru-baru ini,” ujarnya.
Sumardi menjelaskan pasar modern melanggar Perda pasal 11 ayat 1 masalah tata letak yang berdekatan dengan pasar tradisional dan pasal 16 ayat 2 masalah waktu operasional.”Ada pasar modern yang berdekatan langsung dengan pasar tradisional seperti jalan masjid raya dan ada yang buka 24 jam padahal dalam perda yang boleh buka 24 jam adalah yang dalam area umum seperti rumah sakit dan terminal,”tambahnya.
Selain masalah waktu operasional dan letak, pasar modern juga melanggat karena tidak memiliki fasilitas seperti toilet tempat ibadah dan RTH.
Sumardi menambahkan sesuai pasal 30 izin dasar 41 pasar modern terancam dicabut. Tapi sebelum dilakukan pencabutan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu.
“Jika sudah dibina tapi tidak diindahkan kita akan minta Satpol PP mencabut izinya dan melakukan penyegelan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Wajo.
Sebelumnya, pedagang tradisional mendatangi kantor DPRD Wajo melakukan aspirasi mengenai pasar modern. Pedagang tradisional resah dengan menjamurnya pasar modern.
“Kita melakukan sidak setelah mendapat aspirasi dari masyaralat. Setelah kita bentuk pansus ternyata banyak ditemui pelanggaran,” ujarnya. (ilo/C)