Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Proses Surat Penetapan KPU

SELAYAR, BKM — DPRD Kabupaten Selayar menggelar menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan KPU terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Selayar Ir H Arifin Dg Marola, Kamis (21/1) malam.
Arifin mengakui rapat paripurna dilaksanakanberdasarkan amanah rapat Bamus DPRD usai menerima surat Ketua KPU Selayar tentang penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2015-2020.
”Keputusan penetapan merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang dan komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya
Dia menambahkan surat edaran Mendagri No 100/140 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, tercantum ketentuan mengenai mekanisme pengesahan kepala daerah yang baru. Dalam surat edaran itu disebutkan DPRD Kab/Kota mengumumkan penetapan KPU melalui rapat paripurna sebelum disampaikan ke Mendagri melalui gubernur.
”Surat edaran itu, DPRD diminta mengumumkan melalui rapat paripurna DPRD tentang akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya,” jelasnya.
Rapat paripurna merupakan salah satu syarat mutlak untuk bisa melakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (*)

Exit mobile version