MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013,Syamsuddin.
Penambahan masa tahanan mantan legislator Jeneponto ini, dikarenakan masa penahanan Syamsuddin, sudah hampir habis masa penahanannya selama 30 hari dalam tahap penyidikan.
“Surat permohonannya baru diajukan hari ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Senin (25/1).
Permohonan perpanjangan penahanan, kata Muliadi hari ini baru diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Menurut dia, permohonan tersebut untuk mengantisipasi, masa penahanan tersangka yang sudah hampir habis.
“Kalau telat diajukan, tersangka nantinya akan bebas demi hukum,” jelas Muliadi.
Muliadi menjelaskan, penambahan masa tahanan tersangka, akan ditambah selama 40 hari kedepan. Terhitung sejak hari ini (Senin 25 Januari.red).
Dalam kasus ini juga, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lain yaitu, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan, Alamzah Mahadi Kulle, legislator Jeneponto, Burhanuddin, mantan legislator Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika dan staf Dinas PU, Adnan.
“Untuk berkas tersangka Syamsuddin, terpisah (Split) dari tersangka lainnya,” tukasnya.
Muliadi tidak menampik jika berkas Syamsuddin tinggal tahap pemberkasan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.Sedangkan untuk tersangka lain masih dalam tahap perampungan berkas penyidikan.
“Untuk lima tersangka lain, belum kita tahap dua, masih ada beberapa keterengan dari saksi dan tersangka yang belum lengkap,”tandasnya.
Diketahui, Tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif. Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012, justru dianggarkan kembali pada tahun 2013. Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di
lapangan.
Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Sejumlah
legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota dewan.
Hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan hingga
penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur. (mat-ril/c)