Site icon Berita Kota Makassar

Atasi Macet di Pettarani, Dewan Usul Rekayasa Jalan

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali mengusulkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar untuk membuat rekayasa jalan yang baru untuk ruas jalan di AP Pettarani, Urip Sumohardjo dan Perintis Kemerdekaan.
Usulan dewan tersebut untuk mengantisipasi kemacetan yang sudah terlalu parah di tiga ruas jalan utama di Kota Makassar ini.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim mengatakan, kemacetan di Kota Makassar khusus pada jalan protokol diakibatkan oleh keberadaan sejumlah trafic light serta potongan jalan yang terlalu rapat.
“Disamping perilaku kedisiplinan pengguna jalan yang kurang, juga dipengaruhi oleh potongan jalan yang terlalu rapat. Saya usulkan ke dishub untuk melakukan rekayasa jalan di tiga jalan utama tersebut, agar Makassar terhindar dari kemacetan,” Kata Susuman Halim di ruang kerjanya, Selasa (26/1).
Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan, rekayasa jalan di pertigaan AP Pettarani dengan Sultan Alauddin bisa menjadi tolak ukur. Sebab saat traffic light masih difungsikan ruas jalan AP Pettarani-Sultan Alauddin macet parah, tetapi situasi ini teratasi setelah traffic light tidak lagi diaktifkan.
“kalau dilakukan penutupan di akses jalan dari Pengayoman ke Petarani menuju Jalan Tol Reformasi ataupun dari AP Pettarani ke Pengayoman, yakin saja kemacetan tidak akan terjadi,” ujarnya.
Jadi, tambah Sugali sapaan akrabnya, ke depan hanya dua putaran saja di Jalan AP Pettarani, yakni di Jalan Alauddin dan fly over, sehingga bagi masyarakat yang menuju Pengayoman atau Boulevard dari arah Alauddin ke AP Pettarani maka tempat memutarnya di fly over.
Begitupun sebaliknya jika dari arah Pengayoman menuju Jalan Tol Reformasi, maka kendaraan memutar di pertigaan Jalan Alauddin-AP Petarani, usul Sugali.
“Ini sudah konsekuensi yang perlu di ambil oleh Pemerintah Kota, agar kemacetan tidak bertambah parah,” paparnya.
Sebelumnya Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, kemacetan yang ada di Makassar akan dapat diurai dengan menerapkan aturan yang sudah ada seperti parkir liar yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar No 64/2011 tentang larangan parkir di lima ruas jalan.”Parkir liar salah satu pemicu kemacetan di Makassar, dengan landasan perwali itu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan bertindak tegas. ” tegas Danny sapaan akrabnya.(ita/war/c)

Exit mobile version