MAKASSAR, BKM — Kesehatan gratis merupakan salah satu program andalan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang).
Selama satu periode lebih, program Kesehatan Gratis yang direalisasikan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) digunakan untuk meng-cover biaya berobat bagi orang yang tidak mampu di Sulawesi Selatan.
Seiring dengan hadirnya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, program kesehatan gratis pemprov pun diintegrasikan ke BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rachmat Latif, menjelaskan, tahun 2016 ini, integrasi Kesehatan Gratis ke BPJS mulai diberikan.
Awalnya, kata Rachmat, pemprov mengusulkan 1,5 juta kuota berdasarkan data masyarakat yang laik memperoleh layanan kesehatan gratis di 24 kabupaten/kota.
Namun setelah BPJS melakukan verifikasi di lapangan, hanya 1,2 juta yang memenuhi syarat.
“Itulah nanti yang akan mendapat layanan kesehatan dari BPJS secara gratis,” jelas Rachmat di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/1).
Terkait pembiayaan, lanjut dokter pribadi Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo itu, sistemnya sama dengan program kesehatan gratis.
Ada sharing anggaran sebesar 40 persen dari Pemprov Sulsel dan 60 persen dari pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, MoU kesehatan gratis yang ditandatangani antara Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota tetap berlanjut.
Tahun 2016 ini, Pemprov Sulsel menyiapkan total Rp120 miliar untuk pembayaran premi BPJS untuk 1,2 juta warga tidak mampu yang lulus verifikasi. Premi yang harus dibayarkan untuk warga sebesar Rp23 ribu yang bisa mencover layanan rumah sakit kelas 3.
Anggaran tersebut akan dibayarkan ke BPJS per triwulan.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, secara perlahan, program kesehatan gratis akan ditarik dan digantikan dengan layanan BPJS kesehatan.
Dia mengakui, sebenarnya masyarakat lebih suka Jamkesda dibanding BPJS Kesehatan. Alasannya, warga tidak terlalu ribet mengurus administrasi. Rumah sakit yang melayani Jamkesda pun diakui cukup senang karena begitu mengajukan pembayaran klaim ke Pemprov Sulsel, langsung dibayarkan.
“Tapi kan namanya aturan. Semua instansi, baik swasta maupun negeri, masyarakat secara mandiri, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/1).
Dia berharap kendati sistem layanan kesehatan berubah, kualitas jangan menurun.
“Kualitas kesehatan harus terus ditingkatkan,” jelas Syahrul. (rhm/war/c)