BARRU, BKM — Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dinilai lamban dalam memasukkan ranperda Pemilihan Kades. Penilaian ini disampaikan dewan saat melakukan hearing dengan Kepala Kantor Pemdes, Rabu (27/1) di Ruang rapat Kantor DPRD Baru.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Abd Rahman.
Dewan menilai, Kabag Pemdes tidak konsisten dengan janjinya. Imbasnya, ada 28 Desa di Barru yang tidak memiliki Kades defenitif, sehingga desa tersebut hanya dijabat pelaksana tugas.
Dewan mendesak Kabag Pemdes, Syamsuddin untuk menyelesaikan masalah ini sebelum 30 Januari 2016 untuk menyetor ranperda Pilkades.
Legtislator Partai Demokrat Andi Haeruddin tegas meminta Kabag Pemdes untuk mematuhi deadline dewan.”Pokoknya ranperda Pilkades jadi prioritas diajukan ke dewan,” katanya.
Anggota dewan lainnya H Sirua Mustafa menilai langkah Kabag Pemdes mengulur-ulur waktu dan belum memasukkan ranperda Pilkades merupakan bentuk sikap tidak konsisten dari Plt. Sebenarnya pengajuan ranperda ini sudah beberapa kali dijanjikan Kabag Pemdes. Bahkan pihak dewan sudah beberapa kali melakukan hearing. Tetapi sampai saat ini ranperda itu belum sampai ke tangan legislatif. Kalau begini caranya, masyarakat akan menilai dewan tidak bekerja.
Padahal apa yang dibahas kalau bahannya belum ada yang dikirim oleh eksekutif. “Kami khawatir ada kesan pihak eksekutif mau melihat bola ini mati dikaki legislatif,” pungkas H Sirua.
Politis Golkar, Nurhaidah menyatakan Pemdes yang belum mengirimkan ranperda ke dewan sampai pada tanggal 30 Januari 2016 sesuai jadwal deadline DPRD.
“Ranperda Pilkades kan seharusnya diajukan sejak 2014. Tetapi faktanya sekarang sudah masuk 2016 dan ranperda itu belum sampai ke dewan,” ucap Nurhaidah.
Kabag Pemerintahan Desa, Syamsuddin dihadapan anggota dewan akan secepatnya menindaklanjuti pengajuan ranperda ini. (udi/C)