MAMUJU, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melakukan sidang pleno penetapan pemenang hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Mamuju pada 9 Desember lalu di Hotel D’Maleo Mamuju, Rabu (27/1). Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, menyatakan, langkah yang di lakukan KPU Mamuju ini adalah bagian tahapan Pemilukada Mamuju.
Dalam rangka sidang pleno ini, KPU Mamuju mengundang sejumlah pihak terkait untuk mengikutinya. Hasil pleno ini nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi Sulbar dan KPU pusat sebagai acuan untuk melantik kepala daerah terpilih. ”Kami telah mengundang para tim penghubung masing-masing pasangan calon serta aparat TNI, Polri, anggota DPRD serta pihak-pihak lainnya,” katanya.
Dijelaskan, penetapan hasil Pemilukada Mamuju ini sempat mengalami kendala. Sebab, pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju, Bustamin Bausat dan H Damris melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, melalui beberapa kali sidang, akhirnya MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Sehingga pihaknya selaku penyelenggara yakni KPU Mamuju baru melaksanakan penetapan hasil pemenang pada Pemilukada Mamuju pada Rabu, 27 Januari 2016. (ala/mir/c)
Hasil Pleno Diserahkan ke KPU Provinsi dan Pusat

Hasil Pleno Diserahkan ke KPU Provinsi dan Pusat