Site icon Berita Kota Makassar

Pilih Pengacara Dibanding Notaris

MAKASSAR, BKM — Irwan Muin, SH,MH,M,Kn memilih berprofesi sebagai pengacara, ketimbang menjadi seorang notaris, mski menyandang gelar Magister Ilmu Kenotariatan di Universitas Hasanuddin (Unhas). Pria kelahiran Pinrang ini menggeluti profesinya sebagai pengacara sejak tahun 2000 lalu. Sebelum menjadi pengacara, Irwan Muin juga pernah aktif sebagai pengurus di HMI, KNPI dan NGO.
“Saya lebih memilih jadi advokat ketimbang jadi Notaris dengan alasan, saya sebelumnya telah lebih dahulu menjadi advokat. Bagi saya pribadi profesi advokat ini mnjadi tantangan menarik,” ujar Irwan Muin, Rabu (27/1).
Irwan mengungkapkan, dirinya kuliah ilmu Notaris lebih pada mempelajari aspek ilmunya. Dia juga pernah kuliah dua kali di Strata-1 bidang ilmu hukum umum dan bidang hukum Islam serta dua kali Magister Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Kenotariatan.
Pria yang akan sementara menyelesaikan gelar Doktornya ini, memiliki sederet pengalaman menangani perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Antara lain, pernah menjadi Kuasa Hukum mantan Hakim non aktif Syarifuddin Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum Idham Paturusi (putra mantan rektor Unhas), kuasa hukum A.Mujahidin (mantan Sekda Luwu Utara), kuasa hukum Mustagfir Sabry (Legislator Makassar) dan sejumlah perkara Praperadilan.
Irwan lebih lanjut menyebutkan, pengalaman lainnya adalah menangani perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi sejak Thn 2008. Pernah menjadi kuasa hukum sebagai Pemohon/Penggugat pd Pilkada Jeneponto, Pinrang, Makassar, Luwu Timur, Soppeng Thn 2008 lalu.
Dia juga pernah menjadi kuasa hukum, Andi Idris Syukur (Bupati Barru terpilih saat ini) dan Hatta Rahman (Bupati Maros terpilih saat ini) pada tahun 2010 lalu.
Menjadi kuasa hukum KPU Kota Makassar pada Pilwalkot 2014 lalu. Dalam perkara-perkara perdata dan kepailitan niaga serta kuasa hukum mantan Hakim Syarifuddin dalam gugatan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan hingga MA.
Selain itu Irwan juga beberapa kali menjadi kuasa dan partner hukum pada PT. Bank Sulselbar. Demikian pula dalam sengketa di PTUN baru ini, mengalahkan Bupati Sinjai melalui gugatan fiktif-positif dalam kasus Pilkades desa Erabaru-Sinjai.
Tak hanya mengurus perkara saja, Irwan Muin juga terdaftar sebagai dosen yayasan di Universitas Satria Makassar, serta menjadi dosen luar biasa di Fakultas Hukum UIN Alauddin, serta menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Fak. Hukum Unhas.
“Saya juga aktif di Organisasi Advokat antara lain menjadi Wakil Ketua II PERADI Cab. Makassar dan Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Mksr serta pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Sulsel dan pernah pula menjabat sebagai Ketua DPW Sulsel Asosiasi Pengacara Syarah Indonesia (APSI),” tandasnya. (mat-ril/b)

Exit mobile version