GOWA, BKM — Sebanyak 28 orang atau tujuhy kepala keluarga (KK) eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Kabupaten Gowa yang baru dipulangkan dari Kalimantan Barat, disambut Pemkab Gowa diwakili Sekkab H Muchlis bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dan Kemenag, Kamis (28/1) pukul 14.00 Wita di Balai Diklat Pemkab Gowa untuk didata.
Untuk tempat tinggal mereka nantinya, pemerintah menyiapkan kawasan pemukiman transmigrasi lokal (translok) di Dusun Parangpungallu, Desa Bellabori dan Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe.
Penyediaan rumah bagi para eks Gafatar ini dikarenakan mereka tidak lagi memiliki hunian, setelah sebelumnya menjual seluruh harta bendanya dan ikut Gafatar.
Kedatangan para eks anggota Gafatar yang telah lama menetap di pulau Kalimantan dan dipulangkan dengan KM Bukit Siguntang tersebut, setelah diterima pemkab akan ditempatkan sementara di Balai Latihan Kerja Dinas Sosial.
“Untuk sementara, mereka yang sudah tidak punya rumah kami tempatkan di Balai Latihan Kerja Dinas Sosial. Mereka akan dibina dan diawasi agar dapat diterima di tengah masyarakat. Pemerintah juga akan menjamin pendidikan seluruh anak-anak eks anggota Gafatar. Terutama bagi pendidikan anak usia dini, yakni anak-anak yang masih TK dan SD,” kata Sekkab H Muchlis.
Soal pemukiman eks anggota Gafatar ini, tambah sekkab, pihaknya akan koordinasi dengan pihak transmigrasi provinsi untuk menyiapkan kawasan tersebut.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Gowa HM Sidik Salam meminta para eks Gafatar ini dapat diterima dengan hati lapang oleh masyarakat Gowa dan tidak dikucilkan.
“Jangan menghakimi mereka dengan cara mengucilkannya. Terima kembali dengan tetap menganggap mereka saudara kita,” kata Sidik.
Ia juga meminta masyarakat dan semua pihak agar tidak terlalu jauh curiga. “Mereka juga saudara kita yang mungkin khilaf dan melakukan kesalahan,” tambah Sidik.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gowa, H Anwar Abubakar mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait proses rehabilitasi eks Gafatar ini. Hal itu dilakukan untuk menghindari perlakuan tidak semestinya dari warga, sekaligus sebagai proteksi kemungkinan mereka kembali menyebarluaskan ajarannya, sebelum dikembalikan ke keluarga masing-masing.
“Kita kerjasama dengan Dinas Sosial, aparat keamanan dan majelis ulama untuk rehabilitasi. Sebaiknya dilakukan pembinaan dulu semacam, direhab dengan waktu yang belum ditentukan, baru kemudian dikembalikan ke masyarakat,” imbuhnya. (sar/rus)
28 Eks Gafatar Diberi Rumah di Pemumikiman Translok

28 Eks Gafatar Diberi Rumah di Pemumikiman Translok