MAKASSAR, BKM -– Direktur PT. Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditetapkan sebagai tahanan kota setelah membayar uang jaminan sebesar Rp150 juta kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Jen Tang adalah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi pembelian lahan di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar dan telah menjalani proses tahap dua di kejaksaan.
“Tersangka telah menyerahkan uang jaminannya ke penuntut umum dan langsung kita serahkan ke panitera Pengadilan Negeri Makassar, bersama berkasnya,” tukas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (28/1).
Deddy menjelaskan, uang jaminan tersebut diatur dalam pasal 31 kitab undang-undang hukum acara pidana tentang penahanan. Tujuannya, kata Deddy, bila nantinya Jen Tang dalam masa penuntutan melarikan diri, maka uang tersebut akan digunakan untuk oprasional pengejaran. Bisa juga, lanjut Deddy uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Menurut Deddy, status tahanan kota Jen Tang bisa saja dicabut bila tidak mematuhi aturan yang ada, di antaranya tidak kooperatif atau keluar dari wilayah Kota Makassar. Deddy mengaku segera melimpahkan berkas kasus Jen Tang ke Pengadilan Negeri Makassar.
Jen Tang bersama barang bukti kasus tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Selain menyerahkan uang jaminan, pertimbangan lain menetapkan Jen Tang sebagai tahanan kota karena usia yang sudah tua dan kesehatan yang mulai memburuk.
Sekedar diketahui, Jen Tang dinilai melanggar pasal 266 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Jen Tang dianggap telah menggunakan kuitansi pembelian lahan seluas 4.300 meterpersegi yang diduga palsu untuk mengajukan peninjauan kembali kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung. Akibat penggunaan surat yang diduga palsu tersebut, PT. Timurama selaku korban telah dirugikan sekitar Rp10 miliar. (mat-ril/b)
Bayar Rp150 Juta, Jen Tang Tak Ditahan

Bayar Rp150 Juta, Jen Tang Tak Ditahan