Site icon Berita Kota Makassar

Dewan: Ada Pelanggaran Pembangunan SPB Kasimpo

MAKALE, BKM — Komisi III DPRD Tator menemukan adanya pelanggaran terhadap izin pembangunan Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kasimpo Kamali Pentalluan Makale. Temuan tersebut terungkap saat dewan menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi pembangunan.
Ketua Komis III DPRD Tator Kristian Lambe menjelaskan izin pembangunan yang dikeluarkan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tidak pernah dikonsultasikan dengan Dinas Tata Ruang (DTR) selaku SKPD yang bertanggung jawab teknis masalah perizinan. Kepala Seksi Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tator Alfian Andi Lolo menegaskan IMB dikeluarkan KPPT tanpa sepengetahuan DTR sehingga menyalahi prosedur.
Tindakan KPPT jalan sendiri tanpa konsulatsi dengan SKPD terkait.
”Kami akan mengambil langkah tegas dan segera mencabut izin pembangunan SPBU Kasimpo,” ujar Alpian.
Ketua Komisi III DPRD Tator Kristian Lambe, mengatakan izin pembangunan SPBU Kasimpo dinilai tidak sesuai prosedur. Komisi III merekomendasikan agar aktifitas pembangunan dihentikan sementara sambil melengkapi syarat administrasi lainnya.
Menurut Kristian, dewan menyayangkan izin yang dikeluarkan KPPT tidak prosedural. Pihaknya menduga ada permainan dibalik keluarnya izin tersebut. ”Komisi III akan terus melakukan pengawasan dan kepada SPT diminta melakukan pemantauan dan melaporkan ke dewan jika ada masalah terkait hal ini,” tegas Kristian.
Andarias Buttu Tasik, banyaknya sorotan masyarakat pembangunan SPBU Kasimpo hendaknya menjadi perhatian Pemkab melalui SKPD teknis terutama aspek pembangunan dengan mengindahkan semua prosedur dan syarat serta ketentuan yang telah ada.
Andarias juga menyoroti lokasi AMP milik PT Sabar Jaya yang tidak jauh dari lokasi pembangunan SPBU Kasimpo. ”Lokasi AMP tidak layak dan percemaran lingkungannya sudah luar biasa. Terjadi penyempitan sungai sehinggaAMP Sabar Jaya tidak tepat beraktifitas sekitar pemukiman warga,” tambahnya.
Sebelumnya pembangunan SPBU Kasimpo menuai protes dari masyarakat termasuk Serikat pemuda Toraja (SPT) sudah melayangkan surat keberatan ke dewan. Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut menjadi biang kemacetan dan mengganggu proses belajar mengajar di SMP 1 Makale.
Apalagi aktifitas alat berat bising hingga ke ruang kelas. Atas dasar inilah komisi III DPRD Tator melakukan Sidak. Sidak dipimpin Keua Komisi Kristian Lambe didampingi Amir Loga, Paulus Paonganan, Ny Yariana Somalinggi, Marten Patulak, Yohanis Patabang, Andarias Buttutasik dan Yohanis Ambalinggi dan didampingi SKPD teknis. (gus/C).

Exit mobile version