Site icon Berita Kota Makassar

Dewan: Penarikan Pajak Belum Optimal

MAKASSAR, BKM– Anggota DPRD Kota Makassar, mengkritisi kinerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar yang belum mampu mengoptimalkan penarikan pajak.
Komisi B Bidang Pendapatan dan Keuangan menilai, pencapaian Dispenda yang menarik pajak hingga 31 Desember 2015 sangat jauh dari harapan. Dari target R 904 miliar lebih hanya mampu dicapai Rp708 miliar lebih atau kekurangan sekitar Rp195 miliar lebih.
Belum lagi, kata anggota Komisi B DPRD Makassar Basdir, kinerja Dispenda tahun 2015 lalu sangat buruk, karena beberapa item penarikan pajak dan retribusi hanya berkisar 60 hingga 70 persen. Pencapaian ini disebut salah satu penyebab banyaknya program kerja pemerintah kota yang tidak terlaksana dengan baik.
“Target Rp1 triliun hanya diatas kertas, Dispenda tidak mampu mencapai targetnya. Bahkan kekurangan hampir mencapai Rp200 miliar,” tegas Basdir di gedung DPRD Makassar, Kamis (28/1).
Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, ada hal yang menjadi pertanyaan besar di Dispenda. Dewan menduga jika penarikan pajak ke wajib pajak tidak dilakukan secara tegas, sehingga wajib pajak tidak disiplin untuk menyetorkan pajaknya.
“Saya heran, objek pajak di Makassar sangat berlimpah tapi target kita selalu jauh melenceng. Ini perlu dikaji bersama seperti apa perhitungan mereka sebelum menentukannya, sebab jika kejadian ini terulang setiap tahun maka ada banyak program kerja Pemkot Makassar tidak berjalan,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, Irwan Djafar juga menegaskan, minimnya penarikan pajak oleh Dispenda, dikarenakan Dispenda belum tegas dan maksimal menarik pajak ke objek pajak. Padahal, seharusnya target bisa dipenuhi bahkan lebih, karena Kota Makassar merupakan pusat bisnis di Kawasan Timur Indonesia.
“Di Makassar ini restoran dan warung makan begitu banyak. Jadi tidak masuk akal jika penarikan pajak restoran hanya mencapai Rp92 miliar dari target Rp98 milliar. Seharusnya penarikan pajak restoran dapat melebihi dari target jika Dispenda betul-betul serius melaksanakan penarikan,” kata Irwan.
Lanjut Irwan, potensi pajak lainnya yang sama sekali tidak dilirik oleh Dispenda adalah penjual makanan dipinggir jalan, seperti ayam bakar, pallu basa dan coto. Irwan mengatakan, warung kecil yang kategori menengah ini dapat menghasilkan puluhan miliar rupiah, sebab ratusan warung-warung kecil pinggir jalan mendapat omzet puluhan juta perhari.”Potensinya pajaknya memang sangat kecil, tapi jika dikalkulasi secara keseluruhan maka hasilnya akan banyak. Ini dapat membantu, apalagi, mereka banyak yang menggunakan fasilitas umum (fasum),” tegas Irwan.
Selain pajak restoran, penarikan Pajak hotel juga dinilai gagal. Dari target Rp81 miliar lebih hanya mampu direalisasikan Rp49 miliar lebih atau masih kekurangan Rp31 miliar atau presentasi pencapaiannya hanya 61 persen.
Kegagalan ini menurut Irwan, akibat kesalahan Dispenda yang terlalu lemah dalam melakukan pengawasan, sehingga ada regulasi atau sistem yang tidak jalan.
“Ini akibat adanya hotel yang berbulan-bulan tidak membayar pajak tetapi mereka masih diberikan kekuasaan operasional. Hotel yang seperti ini harus ditindak, sebab apa yang mereka setorkan itu bukan keutungan, melainkan uang yang ditarik dari rakyat,” jelasnya.
Menyikapi kritikan dewan, Kepala Bidang Koordinasi, Pengkajian dan Pengawasan Dispenda Makassar, Erwin A Azis menyebutkan, terdapat 14 jenis pajak dan retribusi serta dana perimbangan. Pertama pajak hotel dengan target Rp 81 miliar lebih pencapaian Rp49 miliar atau 61 persen, pajak restoran dengan target Rp98 miliar pencapaian Rp92 miliar lebih atau 93 persen.
Selain itu, pajak hiburan ditarget Rp30 miliar lebih pencapaian hanya Rp20 miliar lebih atau 67 persen, pajak reklame ditargetkan Rp24 miliar lebih realisasinya hanya Rp19 miliar atau 76 persen.
Sedangkan, tambah Erwin, pajak Penerangan Jalan ditargetkan Rp181 miliar terealisasi hanya Rp155 miliar atau 86 persen, pajak mineral bukan logam ditarget Rp192 juta terealisasi Rp267 juta atau 139 persen, pajak parkir ditarget Rp17 miliar terealisasi hanya Rp14 miliar atau 79 persen, pajak air bawah tanah ditarget Rp681 juta terealisasi Rp236 juta atau 34 persen.
Termasuk, pajak saran burung walet ditargetkan Rp5,2 juta terealisasi 7,2 juta atau 137 persen, BPHTB ditarget Rp228 miliar terealisasi hanya Rp150 miliar atau 65 persen, PBB ditarget Rp122 miliar terealisasi Rp132 miliar atau 108 persen, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp15 miliar terealisasi hanya Rp8,9 miliar atau 56 persen.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Hotel dan Hiburan, Sudirman mengatakan, tidak terealisasinya pajak dikarenakan para pengusaha banyak yang tidak taat pajak serta beberapa diantaranya bermain curang dengan cara menyembunyikan data yang valid.(ita/war/c)

Exit mobile version