BARRU, BKM — Kejaksaan Negeri Barru sudah memeriksa dua pejabat lingkup Pemkab Barru terkait kasus anggaran pengangkutan pengadaan aspal asal Buton senilai Rp 3,4 milyar, Rabu (27/1). Keduanya adalah Sekwan dan Kabag Umum Sekretariat Dewan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor, SH enggan membeberkan pihak-pihak yang diperiksa. Namun kedua pejabat yang selesai dan sedang dimintai keterangan itu tak menampik jika sudah diperiksa oleh penyidik. Salah seorang dari mereka diperiksa membenarkan hal ini.
Sekwan DPRD Barru Zakariah Rahimi ketika dihubungi di Gedung DPRD, Rabu (27/1) membenarkan jika dirinya akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari. Posisinya menjadi terperiksa karena saat itu masih menjabat sebagai Asisten II dan namanya masuk sebagai Tim Deskyang merupakan bagian dari Tim Penyusun Anggaran Daerah(TPAD). Zakariah ketika ditemui mengakui jika tengah bersiap-sipa menuju kantor Kejaksaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. “Kendati namanya tercantum pada susunan Tim Desk, kami tidak terlalu mengetahui terlalu jauh tentang aspal Buton itu,” aku Zakariah.
Sementara Kabag Umum Sekwan DPRD Adhy Fatriah, mengaku sudah diperiksa Selasa kemarin. Posisinya dimintai keterangan karena saat itu menjabat sebagai Kabid Prasarana Fisik di Bappeda. Ada tujuh yang menjadi inti pertanyaan yang diajukan penyidik. Dari tujuh ini yang memuat berbagai kaitan pertanyaan, sehingga saya mulai diperiksa pukul 14.30 wita nanti berkahir pada pukul 16.30. Kabag Umum ini menyatakan lebih banyak mengungkapkan kata tidak terlalu mengetahui masalah Aspal Buton. Sebab dirinya juga hanya sebagai anggota dari Tim Desk yang dibawahi TPAD.
“Semua pertanyaan penyidik dijawab apa adanya dan lebih banyak tidak mengetahui seluku beluk dari masalah aspal yang saat ini sudah ditangan penyidik Kejaksaan,” kata Adhy. (udi/C)
=========