GOWA, BKM — Mulai Januari ini, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Gowa memberlakukan sistem tilang di tempat bagi kendaraan yang menunggak pajak. Tilang di tempat ditempuh Samsat dengan menggandeng pihak Satlantas Polres Gowa melalui oprasi swepping.
Sebelumnya pada akhir 2015 lalu, proses tilang di tempat sudah diujicobakan. Bahkan dalam sehari mampu menjaring 200 kendaraan roda dua dan empat.
Kepala UPTD Samsat Gowa, Hj Zaenab Saleh mengatakan, kebijakan tilang di tempat dilakukan atas dasar surat telegram Kapolda Sulsel kepada masing-masing Polres dengan Nomor ST/1304/Vl/2014.
Dalam surat telegram itu ditegaskan bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sah sebagai dokumen legalitas Ran yang dioperasikan di jalan adalah STNK yang telah memperoleh pengesahan dari pejabat Polri pada Ditlantas Polda dan atau pejabat Satlantas pada Polres, yang ditentukan sesuai dengan mekanisme unit kerja Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 88 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi Ranmor Jo Pasal 70 ayat 2 dan ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Kami selalu mencari cara tepat agar wajib pajak sadar untuk membayar pajak kendaraannya. Jadi setiap swepping yang dilakukan Satlantas, maka Samsat juga ada di situ dan setiap kendaraan yang melanggar ketentuan STNK Rannya belum disahkan pihak berwenang maka akan ditilang dan langsung proses bayar di tempat melalui sidang kilat,” jelas Zaenab.
Terkait target pajak kendaraan tahun ini, Zaenab mengaku terjadi penurunan, dimana pada tahun 2015 ditargetkan sebesar Rp150 miliar lebih, pada 2016 ini hanya Rp142.924.100,170 dengan rincian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp61.108.813.070. PKB naik 2 persen dari tahun lalu yang sebelumnya hanya Rp50 miliar lebih. Sedang untuk BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Baru) sebesar Rp81.815.287.100. (sar-ril/c)