Site icon Berita Kota Makassar

Tahun 2014, Perceraian Capai 11,247

MALILI, BKM — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu Timur merilis angka perceraian di daerah ini mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang ada, jumlah penduduk yang telah bercerai pada tahun 2013 sebanyak 10,240 jiwa dengan rincian, cerai mati, 7,625 jiwa dan cerai hidup, 2,615 jiwa.
Untuk tahun 2014, BPS merilis angka perceraian sebanyak 11,247 jiwa, dengan rincian, cerai mati, 8,538 jiwa dan cerai hidup, 2,709 jiwa. Sementara, untuk tahun 2015 data tersebut baru akan dirilis pada tahun 2016 ini.
Kepala BPS Kabupaten Luwu Timur, Guruwahyu Martopo mengatakan, data yang telah dirilis ini merupakan hasil survei yang dilakukan oleh pihak BPS sendiri dan juga berdasarkan data dari SKPD yang ada dilingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Luwu Timur.

“SKPD juga diminta untuk memasukkan data masing – masing untuk dirangkum dan dijadikan satu buku yang diberi nama Luwu Timur dalam angka, data tersebut baru dapat kita rilis pada tahun setelahnya, contoh, untuk data tahun 2014 hasilnya baru dapat diketahui pada tahun 2015, begitu juga untuk data tahun 2015 kemarin, hasilnya nanti ditahun 2016 ini,” ungkap Guruwahyu diruang kerjanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, H Usman mengaku kaget dengan meningkatnya angka perceraian itu. Namun begitu, dirinya juga akan melakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Luwu Timur.

“Saya baru tahu itu pak kalau angka perceraian meningkat, saya juga belum dapat informasi dan harus melalui pengadilan sehingga saya mau konfirmasi ke KUA dulu,” ungkap Usman, via telepon, Senin 1 Februari kemarin.

Menurutnya, tingkat kemiskinan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur rendah sehingga faktor kemiskinan bukan alasan untuk dijadikan sebuah perceraian. Selain itu, perangkat agama di Luwu Timur ini juga bekerja dan turun melakukan penyuluhan untuk mengawal daerah ini.

“Di Lutim tingkat kemiskinan rendah karena pemerintah daerah luar biasa mengatasinya, dilihat dari masyarakatnya bisa dikatakan tidak ada orang yang tidak bekerja baik petani maupun karyawan, sehingga itu bukan alasan perceraian,” ungkapnya. (Alp)

Exit mobile version