Site icon Berita Kota Makassar

Tunggakan Pajak Randis Bertambah

GOWA, BKM — Tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk Januari tahun 2016 bertambah sebesar Rp24 juta. Sebelumnya, pada tahun 2015, pajak randis mencapai Rp500 juta.
Kepala UPTD Samsat Gowa, Hj Zaenab Saleh kembali mewarning Pemkab Gowa agar segera melunasi tunggakan pajak randis mereka.
Zaenab sebelumnya mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan atas tunggakan tersebut. Namun, hingga kini Pemkab Gowa belum juga memenuhi kewajibannya. Adapun total ranids Pemkab Gowa yang mengalami tunggakan pajak, kata Zaenab, mencapai 1.275 unit.
“Kami sudah berulangkali melakukan upaya persuasif, tapi belum ada tanggapan dari Bagian Umum Setkab Gowa selaku yang menangani kendaraan dinas ini,” katanya.
Zaenab mengatakan, pihaknya telah berulang kali menyurati pemerintah kabupaten agar tunggakan tersebut segera dilunasi. Samsat Gowa juga telah menyerahkan data tunggakan beserta jumlah kendaraan yang menunggak dengan lama tunggakan bervariasi mulai satu sampai enam tahun.
Diantaranya, 1.108 unit kendaraan roda dua dan 167 kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 unit mobil dan 183 unit motor berasal dari Dinas Kesehatan, 501 unit motor berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, 2 unit mobil dan 39 unit motor dari Dinas Kehutanan, 3 unit mobil dan 24 unit motor dari Dinas Peternakan.
Zaenab pun heran dengan sikap Bagian Umum Setkab Gowa yang terkesan lepasa tangan dalam masalah ini.
“Kita bingung, seriap kami menanyakan tunggakan itu ke bagian umum, mereka mengaku tidak mengurusi randis di dinas lain, selain yang ada dilingkup sekretariat saja. Padahal STNK randis Gowa mencantumkan nama Pemkab Gowa sebagai pemilik,” kata Zaenab.
Zaenab menyayangkan sikap pemerintah kabupaten yang dianggap selama ini tidak mempedulikan pembayaran tunggakan pajak randis tersebut. Pasalnya akibat sikap Pemkab ini juga, kata dia, target potensi tunggakan pajak 2015 tidak tercapai.
Ia meminta agar pemerintah segera melunasi tunggakan tersebut. Sebab, denda tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab itu akan terus bertambah.
“Sekarang saja sudah ada tambahan tunggakannya Rp 24 juta untuk pajak randis yang jatuh tempo Januari ini, ” katanya.
Sementara itu, Sekkab Gowa, H Muchlis yang dikonfirmasi terkait tunggakan pajak randis itu mengakui nilai tunggakan pajak randis tersebut.
Sekkab pun mengaku akan segera meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengalokasikan anggaran bagi pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas di masing-masing kantor.
“Saya akan segera meminta seluruh SKPD mengalokasikan anggaran untuk itu dan pemerintah ke depan akan mulai mendata seluruh kendaraan dinas yang tidak layak jalan,” kata Sekkab. (sar-ril/b)

Exit mobile version