Site icon Berita Kota Makassar

Kenal Lewat BBM, Siswi SMK Diperkosa

SIDRAP, BKM — Seorang siswi di salah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sidrap, berinisial Melati (16), jadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Dia dicabuli oleh lelaki yang baru dikenalnya lewat sosial media Blackberry Messanger (BBM) sepakn lalu dan baru akrab sehari sebelum kejadian.
Setelah dicabuli, pelaku kabur meninggalkan korban di rumah kost milik pelaku. Kasus inipun ditangani penyidik Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Reskrim Polres Sidrap.
Dalam laporan polisi korban bernomor LPB/66/I/2016/SPKT tertanggal 31 Januari, Melati mengaku telah direnggut kesuciannya oleh seorang lelaki pengangguran yang ia kenalnya sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Minggu 31 Januari lalu.
Didepan polisi Melati bercerita hal yang baru dialiminya semalam. Perkenalan korban dengan terduga pelaku bernisial LDG (18) lelaki asal kampung Bolalalele Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng ini bermula melalui salah seorang teman pelaku berinisial AR dan dua teman pelaku yang dijadikan saksi dalam kasus ini.
Ceritanya, korban diajak berkenalan di Parepare, kemudian pelaku mulai melancarkan aksinya setelah diajak berkeliling hingga di Parepare dan membawa korban pulang ke Sidrap tepatnya dirumah kos miliknya yang beralamat dijalan Andi Cammi kelurahan Rijang Pittu kecamatan Maritengngae.
Disinilah mulai muncul niat pelaku mencicipi keperawanan Melati. Diakui korban pelaku terus berusaha merayu dan membujuk korban untuk menginap ditempat kost pelaku.
Awalnya, ajakan pelaku ditolak korban dengan alasan karena dicari kedua orang tuanya.
Desakan terus menerus dan disertai rayuan akan bertanggung jawab, korban masih tetap menolak dan tetap ngotot ingin dipulangkan kerumahnya. Disinilah pelaku mulai kebingungan dan putus asa.
Dia pun menarik paksa korban masuk di kamarnya dan mengunci pintu kamar dan mematikan lampu, korban mengaku saat kejadian tepatnya pukul 01.00 wita, dia dipaksa dan didorong ketempat tidur dan menindihnya.
Korban mengaku terus berusaha berontak namun, tidak bisa menahan perlakuan pelaku. Dengan leluasa pelaku meraba seluruh badan Melati hingga pakaian korban berhasil dilucuti pelaku. Usai mencicipi tubuh korban, pelaku tetap menyekap korban hingga pagi harinya baru korban pulang kerumahnya sendirian.
Dalam visum dokter, korban mengalami luka robek pada alat kemaluan korban dan visum itupun dijadikan penyidik untuk menangkap pelaku dan memenjarakannya. Pelaku LDG ditangkap di rumahnya Selasa (2/1).
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata membenarkan laporan kasus pemerkosaan tersebut. Kini pihaknya masih memeriksa pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. papar AKP Chandra.
Kepala Unit Ops Reskrim Ipd Samad menambahkan, sesuai cerita korban dan hasil visum korban mengalami robek beberapa centimeter. Visumnya juga sudah diambil.
“Penyidik juga sudah mendatangi TKP dan menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam korban, dan juga seprei karena ada bekas sperma,” ungkap Samad.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ady/C)

Exit mobile version