MAKASSAR, BKM — Langkah Alfianto, pengedar sabu di Kecamatan Manggala, akhirnya terhenti. Pria bertubuh ceking ini diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Pelabuhan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Senin (1/2) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket sabu siap edar seharga Rp500 ribu bersama alat isap (bong) serta belasan plastik bening.
Tersangka Alfianto yang ditemui BKM di Mapolres Pelabuhan mengaku, menerima pasokan sabu dari seorang pria berinisial HR, warga Antang. Untuk memuluskan bisnis terlarangnya, Alfianto yang kerap memulung barang bekas menjajakan sabu kepada rekannya serta warga sekitar.
”Baru kali ini saya berurusan dengan polisi. Saya jual sabu karena terpaksa Pak. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Alfinto dengan wajah tertunduk.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan AKP Andi Aris menegaskan, penangkapan tersangka atas informasi warga. Tidak mau kehilangan jejak, polisi dipimpin Kaur
Bin Ops Narkoba Polres Pelabuhan Iptu Baharuddin menuju ke TPA Antang.
Tiba di lokasi, petugas melihat Alfianto yang sedang mengais barang bekas. Rupanya, itu hanya kedok semata. Buktinya,ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu serta bong dari saku celana tersangka.
Sebelumnya, Alfianto sempat melarikan diri ketika mengetahui ada petugas polisi menyamar dan menghampiri dirinya. Namun kesigapan petugas membuat tersangka sama sekali tidak berdaya.
”Tersangka bersama barang bukti sabu sudah kita amankan. Kasus ini masih kami
kembangkan untuk mengendus jaringan narkoba tersangka,” tandas Andi Aris. (jul-mat/b)