GOWA, BKM — Setelah pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa menguliti kasus dugaan penggelapan 134 karung raskin (beras miskin), akhirnya Satreskrim Polres Gowa menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Dg Sambe, sopir truk pengangkut raskin.
Dg Sambe dijadikan tersangka sebab dia yang menyimpan ratusan karung raskin yang konon adalah jatah Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga yang tidak sampai-sampai ke tujuan. Raskin itu disimpan Sambe di rumahnya sejak awal Januari yang kemudian ditemukan pihak polisi dan diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Yunus Saputra yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, seorang tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan yakni sopir truk itu sendiri.
“Dia (sopir, red) ditetapkan sebagai tersangka sebab dalam penyelidikan mengarahkan pada dugaan kesengajaannya menimbun 134 karung beras dirumahnya di Dusun Balaparang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga awal Januari,” kata Yunus.
Sayangnya hingga kini, Sambe belum ditemukan sebab kabur sejak polisi menggerebek rumahnya. Akhirnya polisi pun menjadikannya DPO (daftar pencarian orang).
“Sejak raskin ditemukan di rumahnya, Sambe juga menghilang. Makanya DPO,” kata kasat.
Disinggung soal keterlibatan Kepala Gudang Gowa, HM Nasir ataupun Satker Raskin Gowa, Agus Nawang dalam upaya penggelapan 134 karung raskin ini, menurut Kasat Reskrim, tidak menunjukkan adanya keterlibatan kedua pihak. (sar)