Site icon Berita Kota Makassar

Mahasiswa Simpan Senpi Rakitan di Kos

BKM/JULDAM SENPI RAKITAN -- Tersangka Wawan menjalani pemeriksaan polisi di lantai III Resmob Polrestabes Makassar, setelah di kamar kosnya ditemukan barang bukti kasus sabu dan senpi rakitan.

MAKASSAR, BKM — Ibarat kata peribahasa, sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Itulah yang didapat polisi dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Saat menggeledah sebuah rumah kos mahasiswa di Kompleks Asrama Haji Sudiang Blok A1 terkait kasus narkoba jenis sabu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Masing-masing tiga bal saset plastik kosong, satu timbangan elektronik sabu, beberapa alat isap atau bong, serta beberapa korek gas.
Penggerebekan yang berlangsung, Selasa (2/2) pukul 16.45 Wita ini dilakukan menyusul ditangkapnya Wawan (24), seorang mahasiswa Fakultas Teknik sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar. Wawan dibekuk terkait dugaan mengedarkan sabu-sabu.
BKM/JULDAM
SENPI RAKITAN — Tersangka Wawan menjalani pemeriksaan polisi di lantai III Resmob Polrestabes Makassar, setelah di kamar kosnya ditemukan barang bukti kasus sabu dan senpi rakitan.Selain barang bukti tersebut, dari hasil penggeledahan yang lebih dalam lagi, polisi menemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek serta tiga butir amunisinya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Narkoba Polrestabes Makassar, tersangka Wawan yang diketahui berasal dari Kabupaten Bone ini diserahkan ke Unit Resmob Polrestabes Makassar bersama barang bukti sepucuk senpi rakitan dan tiga butir amunisi.
Wakasat Narkoba Kompol Fajri mengatakan, tersangka diserahkan ke Resmob karena barang bukti narkoba tidak ditemukan saat penggerebekan. ”Awalnya diduga ada kaitannya dengan tersangka Andi Lolo yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1 kg beberapa hari lalu. Namun tidak ditemukan narkoba jenis sabu di rumah Wawan,” jelas Fajri, kemarin.
BKM/JULDAM
SENPI RAKITAN — Tersangka Wawan menjalani pemeriksaan polisi di lantai III Resmob Polrestabes Makassar, setelah di kamar kosnya ditemukan barang bukti kasus sabu dan senpi rakitan.Setelah menerima penyerahan tersangka dari Satuan Narkoba, anggota Resmob langsung menginterogasi Wawan terkait kepemilikan sepucuk senpi rakitan dan tiga amunisinya. Diperoleh informasi dari Wawan bahwa senpi rakitan tersebut ia peroleh dari seorang lelaki bernama Edi Suraidil alias Edi (26), warga Dusun Gemmi, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
“Saya beliji juga itu senjata, Pak dari Edy. Dia tinggal di Bengo. Harganya Rp500 ribu,” kata Wawan.
Berdasarkan keterangan tersangka, Kanit Resmob AKP Edy Sabhara bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bone. Rumah Edi didatangi dan digerebek pada Selasa malam (2/2).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu senpi rakitan, tujuh butir amunisi serta alat pembuat senpi berupa mesin las dan mesin listrik, serta gurinda.
Kepada polisi yang memeriksanya, Edi mengaku awalnya membuat senpi rakitan saat merantau di Negeri Jiran Malaysia. ”Disana saya lihat orang membuat senpi rakitan dan saya belajar. Untuk menambah informasi, saya juga melihat di internet,” ujarnya.
Sekembalinya dari negeri tetangga itu, tersangka mencoba membuat senpi rakitan. Hasilnya kemudian ia jual kepada orang lain seharga senilai Rp 500 ribu. Salah satu pelanggannya adalah Wawan yang tinggal di Sudiang, Makassar.
Kepala Unit Resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara, mengkonfirmasi penangkapan kedua tersangka perakit senpi tersebut. Pengungkapan kasus ini, menurut Edy, berawal dari diamankannya Wawan. Kemudian dilakukan pengembangan ke Kabupaten Bone, dan berhasil menangkap satu tersangka bernama Edi bersama sejumlah barang bukti.
”Setelah mendengar keterangan Wawan, kami langsung bergerak ke Bone. Rumah Edi digeledah dan ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan lima butir amunisi. Selanjutnya Edi dibawa ke Polrestabes untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Edy Sabhara.
Disebutkan Edy, dari pengakuan tersangka Edi, terungkap pula bahwa ia merakit dua senpi bersama seorang temannya berinisial Sd yang saat ini masih dalam pengejaran.
”Tersangka Edi ini mengaku pandai merakit senjata api. Sementara temannya berinisial Sd berperan membantu membuat gagang senpi rakitan yang terbuat dari kayu,” terang Edy lagi.
Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita berupa dua pucuk senpi rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif kaliber 3,8 ml, lima butir amunisi aktif kaliber 5,6 ml, lima buat alat pembuat senpi rakitan, enam buah mesin listrik dan tujuh buah mesin gurinda. (jul-ish/rus/b)

Exit mobile version