MAMUJU, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar, Selasa (2/2). Rakor ini untuk membahas mengenai pemberlakuan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemindahan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah. Dalam hal ini SMA, MA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Dalam kegiatan Rakor yang dihadiri seluruh kepala sekolah se Kabupaten Mamuju tersebut, diharapkan mampu memberikan informasi kepada pihak sekolah. Sehingga, kata Kepala Disdikpora Kabupaten Mamuju, Hj Murniani, selama proses pendataan nantinya bisa berjalan lancar dan sesuai apa yang diharapkan.
”Ini merupakan amanah undang-undang. Maka tidak akan ada niat menghalangi proses terkait pengelolaan aset tersebut. Dan kami juga akan menyerahkan sepenuhnya pendidikan menengah yang ada di wilayah kami di Mamuju ini. Karena itu merupakan peraturan undang-undang,” ungkap Murniani.
Bahkan, ia berharap, setelah pengelolaan aset sekolah menengah berada di tangan pemerintah provinsi, kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut lebih diperhatikan.
Sedangkan Karateker Bupati Mamuju, Bebas Manggazali, sangat mengapresiasi kinerja para pelaku pendidikan yang telah mengabdi kepada daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan membangkitkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia berkarakter mulia yang mampu meraih cita-cita dan mampu menjadi pembelajar sepanjang hidup.
Menurutnya, saat ini pihaknya akan mengambil langkah untuk segera melakukan evaluasi bersama dinas pendidikan pemuda dan olahraga beserta kepala sekolah se kabupaten Mamuju, sejauh mana persiapan terkait pelimpahan aset yang akan dilakukan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, H Abd Rahim, dengan melihat sinergi yang terbangun antara Pemkab Mamuju dan Pemrov Sulbar, berharap Mamuju bisa mempercepat proses peralihan aset sebelum batas waktu yang ditentukan. ”Abd Rahim selaku ketua komisi IV DPRD Provinsi Sulbar mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk bisa mempercepat proses peralihan aset dari Pemerintah Kabupaten Mamuju ke Pemerintah Provinsi Sulbar, dengan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret mendatang,” terang Rahim.
Pemkab dan Dewan Bahas UU No 23

BKM/ALALUDDIN PERTEMUAN -- Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H Abd Rahim bersama Karateker Bupati Mamuju, Bebas Manggazali, dan Kadis Diskpora Mamuju, Murniani saat melakukan pertemuan di Mamuju.