Site icon Berita Kota Makassar

Pengacara Harus Bersikap Netral

MAKASSAR, BKM — Profesi pengacara memiliki peranan penting dalam suatu proses penyelesaian masalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Seperti yang diungkapkan, Pengacara, Dede Arwinsyah saat ditemui BKM, Rabu (3/2). Menurutnya, seorang pengacara harus bersikap jujur, obyektif, dan memiliki integritas terhadap supremasi hukum.
“Seorang pengacara tak boleh membuat tafsir hukum yang bersifat sangat subyektif yang berakibat pada manipulasi kebenaran atau mengingkari fakta hukum dengan berbagai modusnya,” jelas Dede.
Tepatnya, kata Dede, seorang pengacara harus berdiri dan bersikap netral dalam membantu meluruskan hukum dalam penyelesaian suatu perkara sehingga tidak membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
Namun, kenyataannya tak sedikit pengacara yang mengingkari prinsip-prinsip fundamental dari etika kepengacaraan atau penegakan hukum itu.
Suatu fakta atau kebenaran kerap bisa dijungkirbalikkan dengan memainkan tafsir hukum. Soalnya, mereka cenderung berada pada posisi paradoksal, yakni di satu pihak dituntut untuk selalu berada di jalur penyelesaian kasus yang ditangani secara obyektif berkeadilan.
Pada saat yang sama mereka dituntut untuk memenangkan klien atau pihak yang dibela. Sudah menjadi harapan pihak klienlah untuk dimenangkan atau diringankan beban hukumnya. Ini berkaitan dengan fakta bahwa income seorang pengacara selalu berkorelasi positif dengan kemampuannya untuk memenangkan setiap perkara atau meringankan beban kliennya.
Dalam kondisi seperti itu, kata Dede, tampaknya idealisme para pengacara cenderung luntur atau terkalahkan oleh tawaran materi yang menggiurkan.
“Karena itu, tidak mengherankan kalau mereka yang bekerja sebagai pengacara cenderung kaya atau bergelimang materi,” tandasnya.
Sebaliknya, para pengacara yang benar-benar menjalankan amanah etis dan hukum secara bermoral akan selalu sepi pasien bahkan tidak eksis dalam dunia bisnis kepengacaraan.
Fenomena seperti itu tampaknya sudah dianggap sebagai sesuatu yang lazim dalam praktek peradilan di negeri ini.
Kebenaran pastilah terkalahkan oleh materi. Mereka yang bersalah pun, apakah itu pejabat atau pengusaha, asal memiliki uang banyak dan mau menyewa pengacara kondang yang fragmatis, besar peluangnya untuk dimenangkan kasusnya kendati secara fakta mereka berada pada posisi yang salah atau bermasalah.
Sebaliknya, mereka yang terlibat atau dilibatkan dalam suatu perkara hukum, apalagi yang lemah secara materi sehingga tak mampu membayar pengacara kondang dengan harga mahal, pastilah akan mudah diombang-ambingkan.
Bahkan mereka akan diarahkan untuk menjadi pihak yang harus bersalah meskipun secara faktual seharusnya berada pada posisi yang benar atau tak bersalah alias tak melanggar hukum.
“Inilah yang kadang mencederai profesi seorang pengacara dimata masyarakat,”tandasnya. (mat-ril/b)

Exit mobile version