MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) untuk melanjutkan kembali kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, tahun 2008.
“Tim jaksa telah menerima surat perintah penyelidikan kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Rabu (3/2).
Muliadi mengatakan, Kajati telah menandatangani Sprintlid tersebut. Saat ini tim penyelidik tengah menyusun strategi atau langkah apa yang akan diambil dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Ada 12 orang jaksa senior, yang telah ditunjuk untuk, menangani kasus tersebut hingga ke proses peradilan,” kata Muliadi.
Hanya saja Muliadi enggan menyebutkan siapa-siapa saja jaksa yang ditunjuk dalam menangani kasus ini. “Tidak bisa diekspos dek siapa-siapa jaksanya,” tandasnya.
Dalam penanganan perkara ini, kata Muliadi tim penyidik, sementara menyusun surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui serta terlibat dalam kasus ini.
“Bulan ini, tim targetkan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi,” imbuhnya.
Namun Muliadi belum mengetahui secara pasti, siapa saksi yang paling pertama kali dipanggil. Untuk menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulselbar telah menyeret enam orang terdakwa antara lain, mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim yang divonis 2 tahun penjara, mantan bendahara pengeluaran Provinsi Sulsel, Anwar Beddu yang divonis 15 bulan penjara.
Mantan legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu vonis 2,5 tahun, mantan legislator Makassar Mujiburrahman vonis 1 tahun penjara, politisi Partai Golkar, Abdul Kahar Gani vonis 1 tahun penjara, dan legislator Makassar Mustagfir Sabry yang mendapat vonis bebas.
Diketahui, pada anggaran tahun 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bansos kepada beberapa lembaga, yayasan dan organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya, lembaga penerima tersebut dianggap tidak pernah melalui verifikasi. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi sebelum memberikan bantuan. Mereka selaku penerima bantuan juga tidak terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp8,8 miliar. (mat-ril/b)