MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menggelar pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto, Andi Mappatunru.
Ketiga saksi diperiksa di runag penyidik kantor Kejati Sulselbar, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (3/2) sejak pukul 10.00 Wita.
Mereka yang diperiksa, yakni pelaksana proyek, Suharto, pengawas proyek, Haruna dan staf administrasi, Awaluddin. “Ketiganya diperiksa untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan, ” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Rabu (3/2).
Pemeriksaan ini, kata Muliadi, untuk kepentingan penyidikan, selain itu juga pemeriksaan terhadap ketiga tersebut untuk tersangka, Andi Mappatunru.
Muliadi mengungkapkan, ada sekitar Rp250 juta Dana Aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok sepanjang 500 meter. Namun dalam pengerjaan proyek tersebut, tidak tercantum dalam program Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013.
“Proyek paving blok itu justru dialihkan ke KPR milik developer Mappatunru. Tentu ini tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Muliadi menuturkan, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program Apirasi yang dikelola Andi Mappatunru yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Jeneponto. Selain peving blok, sejumlah proyek lainnya yang tidak sesuai peruntukannya antara lain, pembangunan drainase di Jalan Karya dengan nilai anggaran Rp250 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng nilai anggaran sebesar Rp100 juta serta proyek rehabilitasi kantor Desa Jenetallasa sebesar Rp50 juta dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp650 juta.
Sementara rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV Ayumi Jaya selaku pemenang lelang, dengan anggaran penawaran dalam kontrak sebesar Rp248.290.000, dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta.
Selain itu juga, kata Muliadi dari keempat item pekerjaan tersebut yang telah dikerjakan dianggap tidak sesuai peruntukannya karena seharusnya digunakan untuk sarana lingkungan, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan lima orang tersangka lain, yakni mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, legislator Jeneponto Burhanuddin, staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Adnan dan dua orang legislator Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Dana aspirasi sebelumnya dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto. (mat-ril/c)